E-FAKTUR 3.0

Sudah Update e-Faktur 3.0 tapi Belum Bisa Akses Fitur Prepopulated?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:42 WIB
Sudah Update e-Faktur 3.0 tapi Belum Bisa Akses Fitur Prepopulated?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan implementasi nasional e-faktur 3.0 mulai hari ini, Kamis (1/10/2020), fitur prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) akan bisa diakses oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada siang ini.

Dalam grup Telegram eFaktur yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP), otoritas mengingatkan agar PKP yang masih menggunakan e-faktur 2.2 dapat segera beralih menggunakan e-faktur 3.0. Simak pula artikel ‘Implementasi Nasional Mulai Hari Ini, Segera Update e-Faktur 3.0’.

“Dalam hal sudah berhasil update ke versi terbaru namun belum bisa menggunakan fitur prepopulated-nya, mohon bersabar. Fitur prepopulated PM dan PIB akan tersedia untuk Bapak/Ibu akses mulai siang ini. Selamat menggunakan aplikasi e-faktur 3.0,” demikian isi informasi dalam grup Telegram tersebut.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diketahui, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa PIB, prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.

Dengan implementasi nasional e-faktur 3.0, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain’.

PKP bisa melakukan rekonsiliasi data jika terdapat selisih pada data pajak masukan ketika melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Rekonsiliasi dilakukan antara data yang ada e-faktur web based dengan data internal PKP atau data lampiran hasil posting pada e-faktur client desktop. Simak artikel ‘Ada Selisih Data PM Saat Lapor SPT di e-Faktur Web Based? Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sebagai informasi kembali, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian PKP terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back up database (folder db yang sedang digunakan).

Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M