PROVINSI JAWA BARAT

Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:15 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Ini Pesan Kang Emil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (foto: Kanwil DJP Jabar I)

BANDUNG, DDTCNews – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-filing.

Dalam keterangan resmi, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing dapat dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Pelaporan juga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Alhamdulillah, kewajiban sebagai warga negara sudah saya tunaikan. Saya sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Tentulah itu artinya telah membayar pajak dan melalui instrumen yang sangat mudah, yaitu e-filing,” ujarnya di Gedung Pakuan Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil juga mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak luas pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, pendapatan negara diperlukan untuk penanganan pandemi, termasuk agenda vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengajak seluruh warga dan para aparatur sipil negara (ASN), khususnya di Jawa Barat, yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?” imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem yang turut hadir di Gedung Pakuan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jawa Bart.

“Saya mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I mengucapkan terima kasih karena telah menjadi panutan dalam menyampaikan SPT tahunan tepat waktu, bahkan telah disampaikan sebelum bulan Maret 2022,” kata Rustana.

Rustana menjelaskan penyampaian SPT merupakan kewajiban kenegaraa, terlepas ada pajak yang harus dibayar lagi atau sekadar laporan. SPT adalah sarana untuk menguji kembali pajak yang telah disetor itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

“Apakah pemotongannya sudah benar? Jika ada kekurangan maka harus dibayar lagi kekurangannya. Jika ada kelebihan maka akan dikembalikan kelebihannya. Makanya, kami mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, agar lebih nyaman nantinya,” imbuhnya.

Menurutnya, berkaitan dengan akuntabilitas, SPT merupakan sarana untuk cek silang antara pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak, pajak yang seharusnya disetorkan, dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri menunda pelaporan SPT hingga akhir jatuh tempo. “Namun jangan asal mengisi SPT. Karena semua memiliki konsekuensi,” ungkapnya.

Otoritas, sambungnya, telah menyediakan berbagai kanal layanan konsultasi. Adapun konsultasi bisa dilakukan melalui media sosial (Facebook, Instagram, Twitter) @pajakcibeunying, chat WhatsApp KlikCibeunying (0811-2310-423), dan layanan konsultasi tatap muka di loket helpdesk. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi