Tampilan laman https://pps.pajak.go.id/.
JAKARTA, DDTCNews – Menu layanan PPS dalam DJP Online sudah tidak tersedia lagi mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir pada 30 Juni 2022. Oleh karena itu, menu layanan PPS pada DJP Online tidak tersedia. Informasi itu disampaikan Kring Pajak untuk merespons salah satu pertanyaan warganet.
“Dikarenakan Program Pengungkapan Sukarela berakhir pada 30 Juni 2022 maka menu PPS pada DJP Online tidak lagi tersedia. Untuk melihat detail SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) atau SKET (Surat Keterangan) silakan menghubungi KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Jika mempunyai kebutuhan terkait dengan menu layanan PPS tersebut, seperti ingin mengunduh SPPH, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Adapun informasi mengenai kontak KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/unit-kerja.
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai rekapitulasi keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo akan menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan PPS pada hari ini.
Namun, berdasarkan pada data hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 212.240 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. DJP juga sudah menerbitkan 264.242 Surat Keterangan atas pengungkapan harta bersih total senilai Rp532,4 triliun dengan jumlah PPh senilai Rp54,2 triliun.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022.
Wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (DDTCNews)