KOTA PEKANBARU

Sudah Ada Pemutihan, Piutang PBB-P2 Belum Tertagih Tembus Rp548,9 M

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:00 WIB
Sudah Ada Pemutihan, Piutang PBB-P2 Belum Tertagih Tembus Rp548,9 M

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mencatat piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang belum tertagih hingga saat ini mencapai Rp548,9 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan pemkot akan terus mendorong agar piutang pajak tersebut dapat terselesaikan. Dia juga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan penagihan terhadap piutang PBB-P2 tersebut.

"Ini jadi catatan besar bagi Bapenda selama ini sebab di PPB itu belum semuanya dapat bertemu dengan wajib pajaknya," katanya, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Jamil mengatakan piutang pajak daerah yang belum tertagih akan menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, tunggakan PBB-P2 telah terjadi bertahun-tahun sehingga menumpuk dan makin sulit ditagih.

Dia menilai Bapenda perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB. Apalagi, pemkot juga memberikan insentif pemutihan denda dan diskon PBB-P2 kepada masyarakat hingga 31 Mei 2022.

Mengenai insentif potongan tagihan PBB-P2, Pemkot Pekanbaru memberikannya dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25%.

Di sisi lain, berbagai inovasi pembayaran pajak daerah juga semakin berkembang di Kota Pekanbaru. Masyarakat kini memiliki pilihan untuk membayar pajak secara konvensional di loket Bapenda atau secara online, seperti melalui aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

Selain itu, Jamil menyebut ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi yang pertama mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dia meyakini insentif tersebut juga akan berdampak positif pada penerimaan PBB-P2.

"Saya mengapresiasi kinerja Bapenda. Untuk saat ini, ada capaian yang mesti ditingkatkan," ujarnya dilansir riauonline.co.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?