Ilustrasi Kantor DJP. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemberian subsidi bunga pada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 65/PMK.05/2020 menjadi sarana bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan ekstensifikasi pajak.
“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (9/6/2020).
Hestu mencontohkan debitur UMKM dengan plafon kredit hingga Rp50 juta misalnya. Apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), UMKM bersangkutan akan langsung diberikan NPWP secara jabatan oleh Ditjen Pajak.
Pemberian NPWP secara jabatan ini bisa dilihat dalam Pasal 8 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Yoga menambahkan pemberian NPWP secara jabatan ini akan diatur lebih terperinci dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen), baik dari sisi mekanisme pendaftaran NPWP maupun tindak lanjut wajib pajak baru atas pemanfaatan subsidi bunga tersebut.
“Kami akan bina dan edukasi ke sana," ujar Yoga.
Salah satu tindak lanjut DJP atas wajib pajak baru ini antara lain dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.
Lebih lanjut, wajib pajak baru ini juga akan dibina untuk memanfaatkan fasilitas PPh final ditanggung pemerintah (DTP) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 44/PMK.03/2020.
Untuk diketahui, basis pajak UMKM saat ini masih minim meski tarif PPh final hanya 0,5%. Dari total 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru 2,4 juta UMKM yang sudah masuk dalam sistem administrasi pajak. (rig)