KEBIJAKAN PEMERINTAH

Subsidi Bebani APBN, Luhut Sebut Harga Pertalite dan Solar akan Naik

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Subsidi Bebani APBN, Luhut Sebut Harga Pertalite dan Solar akan Naik

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal kenaikan harga Pertalite dan Solar bersubsidi dalam waktu dekat.

Luhut mengatakan subsidi dan kompensasi BBM telah memberikan beban besar terhadap APBN dan tidak mungkin dipertahankan lagi. Dalam APBN 2022, pagu subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun.

"Mungkin minggu depan Presiden [Jokowi] akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga ini," ujar Luhut, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Luhut mengatakan pemerintah tak mungkin selamanya memberikan subsidi di tengah lonjakan harga minyak bumi dalam beberapa bulan terakhir.

"Presiden sudah mengindikasikan kita tidak mungkin pertahankan terus demikian karena BBM kita harganya termurah di kawasan dan itu beban buat APBN kita," ujar Luhut.

Kenaikan harga Pertalite dan Solar bersubsidi akan memberikan dampak besar ke depan. Modelling atas inflasi sedang dirancang agar kenaikan harga-harga dapat diantisipasi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Untuk diketahui, per Juli 2022 inflasi Indonesia tercatat 4,94%. Angka inflasi tersebut masih belum setinggi level inflasi di negara-negara lain yang tidak memberikan subsidi atas konsumsi BBM.

Inflasi bulan lalu lebih didorong oleh kenaikan harga kelompok pangan bergejolak atau volatile food. Pada bulan lalu, inflasi kelompok volatile food mencapai 11,47%. Beberapa komoditas yang memiliki andil besar terhadap inflasi pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, dan cabai rawit.

Adapun inflasi kelompok harga-harga diatur pemerintah atau administered prices masih sebesar 6,51% karena masih diberikannya subsidi atas BBM, listrik, hingga LPG 3 kg.

Inflasi kelompok administered prices lebih disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter, dan listrik nonsubsidi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP