ANGGARAN PEMERINTAH

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 meski status pandemi telah dicabut.

Dalam Pasal 51 RUU APBN 2024, dijelaskan bahwa segala hak dan kewajiban di bidang keuangan negara akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang belum selesai pemenuhannya tetap harus dipenuhi oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu penyelesaiannya.

"Masih ada hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan setelah pandemi itu dicabut," ujar Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran II Direktorat Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) Teguh Rahayu dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2024, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Pasal peralihan tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang belum selesai dalam menunaikan hak dan kewajibannya setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Meski status pandemi Covid-19, hak dan kewajiban para pihak tetap perlu dipenuhi.

Status Pandemi Dicabut, Kewajiban Terkait Covid-19 Tetap Dipenuhi

Sebagai informasi, total realisasi belanja PEN untuk pandemi Covid-19 mencapai Rp1.645 triliun sepanjang periode 2020-2022.

Pada 2020, realisasi belanja PEN mencapai Rp575,85 triliun dan naik menjadi Rp655,1 triliun pada 2021. Pada 2022, realisasi belanja PEN turun menjadi Rp414,5 triliun.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Program PEN terdiri atas beragam klaster, mulai dari kesehatan, dukungan UMKM dan korporasi, hingga insentif perpajakan bagi dunia usaha.

Tahun ini, pemerintah tidak menganggarkan belanja untuk program PEN. Namun, program-program yang selama ini dikategorikan sebagai program PEN telah digeser menjadi program reguler yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar