ITALIA

Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 November 2022 | 09:45 WIB
Standardisasi Minim, Kualitas Data CbCR Dipandang Masih Rendah

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Otoritas pajak Italia (Italian Revenue Agency) berpandangan data dan informasi terkait perusahaan multinasional yang termuat dalam country-by-country reporting (CbCR) dan dipertukarkan antaryurisdiksi masih perlu dikembangkan lagi.

Pejabat dari Italian Revenue Agency, Vito Furnari, mengatakan kualitas data yang bersumber dari CbCR masih tergolong rendah akibat minimnya standardisasi atas pelaporan CbCR.

"CbCR bukanlah instrumen yang komplet. CbCR masih perlu disempurnakan karena informasi dari CbCR saja tidak cukup untuk menangkal praktik profit shifting," ujar Furnari, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Furnari mengatakan saat ini CbCR masih memuat banyak kesalahan, tidak lengkap, dan data keuangan yang tidak sesuai. CbCR hanya berperan sebagai data awal yang bermanfaat untuk mendeteksi adanya asimetri dalam laporan keuangan perusahaan multinasional.

"Bila suatu perusahaan tidak memiliki aset dan hanya memiliki sedikit pegawai di suatu yurisdiksi, tapi memiliki penghasilan yang tinggi sekaligus pembayaran pajak yang rendah di yurisdiksi yang dimaksud, hal ini mengindikasikan perusahaan tersebut terlibat dalam praktik profit shifting," ujar Furnari seperti dilansir Tax Notes International.

Akibat kurang lengkapnya CbCR, data dari laporan tersebut masih perlu dianalisis secara bersamaan dengan informasi dari sumber-sumber lain guna menghasilkan kesimpulan yang lebih tepat atas aktivitas bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Untuk diketahui, CbCR adalah salah satu dari 3 dokumen yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak yang melaksanakan transaksi afiliasi sesuai dengan PMK 213/2016.

CbCR adalah dokumen transfer pricing yang memuat alokasi penghasilan, nilai pajak yang dibayar, aktivitas usaha seluruh anggota grup usaha, dan penjelasan-penjelasan yang relevan atas informasi-informasi tersebut.

Informasi dari CbCR dipertukarkan oleh otoritas pajak dengan otoritas dari negara mitra sesuai dengan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports (CbC MCAA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?