UU HPP

Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 08 Oktober 2021 | 09.00 WIB
Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan 2022.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun, atau 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

"Kami berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan peraturan tersebut juga tetap adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu.

Menurutnya, UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. UU tersebut juga diyakini mengerek tax ratio pada tahun-tahun mendatang. Tahun depan, target tax ratio dipatok 9,22% dan pada 2025 ditargetkan mencapai 10,12%.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan ketentuan perpajakan dalam UU HPP yang akan berlaku mulai 2022. Misal, kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Demikian pula pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak 2022.

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.