UU HPP

Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: UU HPP Bisa Tambah Setoran Pajak Hingga Rp130 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar target penerimaan perpajakan 2022.

Sri Mulyani mengatakan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan sekitar Rp130 triliun. Penerimaan perpajakan pun diperkirakan mencapai Rp1.649,3 triliun, atau 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

"Kami berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sri Mulyani menuturkan implementasi UU HPP akan memperkuat dan memperluas basis perpajakan Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan peraturan tersebut juga tetap adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu.

Menurutnya, UU HPP menjadi langkah penting dalam rangkaian reformasi perpajakan. UU tersebut juga diyakini mengerek tax ratio pada tahun-tahun mendatang. Tahun depan, target tax ratio dipatok 9,22% dan pada 2025 ditargetkan mencapai 10,12%.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan ketentuan perpajakan dalam UU HPP yang akan berlaku mulai 2022. Misal, kenaikan PPN dari saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April. Demikian pula pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak 2022.

"Kami memang melihat ada potensi [kenaikan penerimaan perpajakan]," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda