KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Tetapkan KPI Bersama antara DJPb dan DJPPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan joint Key Performance Indicator (KPI) atau KPI bersama antara Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan KPI brsama tersebut ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara penjagaan kondisi kas yang dilakukan oleh DJPb dan penerbitan utang melalui SBN oleh DJPPR.

"Jangan sampai mereka [DJPb dan DJPPR] sibuk menerbitkan SBN [tetapi] yang satu bilang cash masih banyak. Jadi mereka harus duduk bersama untuk menentukan timing yang tepat," katanya dikutip pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Penetapan KPI bersama DJPb dan DJPPPR ini juga untuk merespons tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Pada 2020, nilai SiLPA memang cenderung tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada akhir 2020, SiLPA tercatat mencapai Rp234,7 triliun atau 4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan SiLPA 2019 yang mencapai Rp53,4 triliun.

Tingginya SiLPA juga tidak terlepas dari strategi oportunistik pemerintah dalam penerbitan SBN. Ketika menerbitkan SBN, pemerintah memanfaatkan momentum pasar yang mendukung meski dana tersebut belum tentu dibutuhkan saat itu juga.

Penerbitan SBN yang oportunistik dibutuhkan untuk mengantisipasi faktor-faktor yang tidak dapat dikontrol oleh Kementerian Keuangan seperti kapan kementerian membelanjakan anggaran, faktor pandemi Covid-19, dan faktor pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan