Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang aktif dalam kegiatan ekspor dan impor akan mendapat kemudahan akses informasi jika coretax administration system mulai diterapkan. Sebab, coretax akan menghubungkan data antara DJP dan berbagai unit organisasi kementerian keuangan yang lain.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara Kristiana Ayu menjelaskan coretax akan memfasilitasi interkoneksi data antara DJP dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Khusus untuk wajib yang sering melakukan ekspor atau impor, coretax akan membuat interkoneksi data antara DJP dengan DJPb, DJBC, dan BKF,” katanya seperti dikutip pada Minggu (1/11/2024).
Menurut Kristiana, coretax akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi. Wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah laman untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam kegiatan bisnisnya, khususnya kegiatan ekspor dan impor.
Contoh, wajib pajak tidak perlu membuka situs BKF untuk mendapatkan data mengenai nilai kurs keputusan menteri keuangan yang berlaku, kemudian berpindah kembali ke situs DJP. Nanti, data kurs akan disediakan di dalam coretax.
Sebagai informasi, DJP berencana akan melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun 2024. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.
Dalam rangka deployment , DJP telah menyediakan simulator yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja coretax. Untuk menjajal simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.
Bila pendaftaran berhasil, selanjutnya DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), DJP telah menyediakan sarana edukasi berupa 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)