REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani Sebut Reformasi Jadi Syarat Indonesia Jadi Negara Maju

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 16:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Reformasi Jadi Syarat Indonesia Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan agenda reformasi menjadi syarat penting untuk mencapai cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045.

Sri Mulyani mengatakan agenda reformasi diarahkan untuk mewujudkan pemulihan yang kuat dan berkelanjutan. Selain itu, reformasi juga diperlukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia di masa depan.

"Untuk mencapai itu (Indonesia maju) tidak cuma hitung-hitungan growth sekian, GDP sekian, tapi there are so many necessary condition yang harus kita bangun. Reformasi harus tetap dijalankan," katanya dalam Leader’s Podcast: Fiscal Policy Dynamics to 2045, dikutip Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan dihadapkan pada berbagai tantangan, baik domestik maupun global, untuk naik kelas menjadi negara maju. Tantangan itu misalnya dari sisi produktivitas yang belum optimal, angkatan kerja yang didominasi penduduk berpendidikan menengah ke bawah, ketergantungan pada komoditas, risiko ketidakpastian global setelah pandemi, serta ancaman perubahan iklim.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan berbagai langkah penguatan fondasi ekonomi melalui reformasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Agenda reformasi yang diperlukan yakni reformasi struktural, reformasi fiskal, dan percepatan transformasi ekonomi.

Misalnya di bidang fiskal, Sri menyampaikan, pemerintah melakukan reformasi perpajakan, yang salah satu caranya melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

"Reformasi yang membuat pemerintahan menjadi bersih, efisien, akuntabel, dan melayani," ujarnya.

Indonesia saat ini masuk dalam daftar 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Jika menjadi negara maju pada 2045, Sri Mulyani memperkirakan Indonesia akan masuk dalam daftar 5 negara dengan ekonomi terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi