UU HKPD

Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 14:01 WIB
Sri Mulyani Sebut Belanja Pemda yang 'Diecer' Tak Untungkan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PEKANBARU, DDTCNews - Belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masih 'diecer-ecer' atau disebar dalam banyak program dengan nilai yang tidak signifikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total program kerja di pemda bisa mencapai 300.000 program. Akibatnya, program-program ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi publik.

"Makin rintik-rintik tak ada yang terasa, habisnya di ongkos administrasi. Sehingga yang menikmati lebih birokrasi sebetulnya daripada si penerima programnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sri Mulyani mengatakan fokus belanja daerah seharusnya pada pelayanan masyarakat yang mendasar, yakni belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan pelayanan dasar. "Daerah tujuannya adalah untuk melayani masyarakatnya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Dalam pelaksanaan penganggaran, belanja daerah akan disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

Alokasi belanja dilakukan berdasarkan target kinerja dan skala prioritas, bukan berdasarkan aspek pemerataan. Program yang dijalankan, ujar Sri, juga harus sinkron dengan program nasional.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Guna memfokuskan belanja daerah, UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD. Belanja pegawai juga dibatasi maksimal sebesar 30% dari total APBD.

Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 5 tahun agar pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak