PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

PMK 125/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 125/2023.

Insentif fiskal dalam PMK 125/2023 adalah dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.

“Antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 125/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

PMK 125/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 November 2023. Pada saat PMK 125/2023 mulai berlaku, PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pada pagu indikatif. Adapun pagu indikatif ditetapkan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana transfer ke daerah (TKD).

Penghitungan alokasi insentif fiskal itu berdasarkan pada penilaian kinerja daerah. Adapun penilaian kinerja daerah didasarkan pada nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja tahun terakhir.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

“Alokasi insentif fiskal … dibagikan kepada daerah yang berkinerja baik,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) PMK 125/2023.

Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada klaster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Adapun kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.

Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/ atau penurunan kemiskinan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau insentif fiskal tahun anggaran 2023 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penggunaan sisa dana insentif daerah tersebut juga untuk mendukung pengendalian inflasi daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan, dan/atau pelayanan kesehatan.

Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium. Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal itu juga tidak bisa digunakan untuk mendanai perjalanan dinas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD