PENGAWASAN KEPABEANAN

Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan jajarannya di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan negara menghadapi tekanan berat dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Menurutnya, peredaran barang-barang ilegal tersebut akan membuat negara dan masyarakat semakin dirugikan.

"Kita semua berupaya agar Indonesia bangkit dalam menghadapi Covid. Kita tidak ingin dalam situasi extraordinary menghadapi Covid, dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk jaringan penyelundupan narkoba, dalam melakukan aktivitas ilegalnya," katanya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap mewaspadai berbagai kegiatan ilegal di tengah upaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19. DJBC bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional juga terus bekerja menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal, terutama narkotika.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 2/2020 yang mengamanatkan DJBC bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sri Mulyani menyebut penyelundupan barang-barang ilegal selalu dikerjakan jaringan internasional yang bekerja sama dengan jaringan di Indonesia. Menurutnya, jaringan tersebut tidak akan berhenti berusaha menyelundupkan barang ilegal karena nilainya yang bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Dia berharap DJBC bersama Polri dan BNN terus mengembangkan seluruh data intelijen dan langkah profesional untuk mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.

Hingga pekan keempat April 2021, DJBC bersama Polri dan BNN tercatat telah mengungkap 422 kasus penyelundupan narkotika dengan berat bruto mencapai 1,9 ton.

Adapun kali ini, Sri Mulyani ikut mengumumkan hasil pengungkapan bersama atas upaya penyelundupan 1,27 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Nilai narkotika tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan dapat membahayakan sekitar dari 6,39 juta jiwa. "Dalam tahun-tahun terakhir, kenaikan jumlah kasus maupun jumlah narkotika setiap tahun semakin meningkat. Ini mengingatkan kita semua untuk terus waspada," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

01 Mei 2021 | 21:14 WIB

Pandemi covid-19 membuat penindakan semakin sulit mengingat keterbatasannya untuk memutus rantai penyebaran covid. Semoga dengan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam dan luar negeri mampu menurunkan beredarnya barang ilegal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat