TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Lantik 3 Staf Ahli Menkeu, 2 di Antaranya Terkait Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:56 WIB
Sri Mulyani Lantik 3 Staf Ahli Menkeu, 2 di Antaranya Terkait Pajak

(Dari kiri ke kanan) Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Nufransa Wira Sakti, dan Yon Arsal baru dilantik menjadi Staf Ahli Menkeu pada sore ini, Jumat (31/1/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik tiga Staf Ahli Menkeu pada sore ini, Jumat (31/1/2020). Sebanyak dua dari tiga Staf Ahli Menkeu yang dilantik mengurusi soal pajak. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden No.22/TPA/2020.

Pertama, Yon Arsal sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak. Yon menggantikan posisi Suryo Utomo yang sudah ditunjuk menjadi Dirjen Pajak pada akhir tahun lalu karena Robert Pakpahan memasuki masa purna bakti.

Sebelumnya, Yon Arsal menjabat sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu. Pria kelahiran 1 Desember 1972 ini lulusan Program S3 Ilmu Ekonomi di Kobe University, Jepang pada 2007.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kedua, Nufransa Wira Sakti sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak. Nufransa mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Puspita Wulandari. Pada tahun lalu, Puspita resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Nufransa Wira Sakti menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Pria kelahiran 11 Agustus 1970 ini meraih gelar Doktor di Niigata University, Jepang pada 2009.

Ketiga, Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara. Kunta menduduki posisi yang sebelumnya dijabat oleh Suminto. Adapun Suminto pada tahun lalu dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebelumnya, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjabat sebagai Direktur Penyusunan APBN. Pria kelahiran 30 November 1968 ini meraih gelar Master of Arts in Economics dari Boston University, Amerika Serikat pada1999 dan Doctor of Philosophy in Economics dari University of Canberra pada 2013.

Dengan dilantiknya ketiga Staf Ahli Menkeu tersebut, posisi pejabat eselon I Kemenkeu yang masih kosong adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hal ini dikarenakan Suahasil Nazara telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Keuangan. Kemenkeu sudah menggelar seleksi terbuka untuk mengisi posisi Kepala BKF.

Bersamaan dengan pelantikan tiga staf ahli menkeu, Sri Mulyani juga melantik 4 pejabat eselon II. Pelantikan eselon II di lingkungan Irjen Kemenkeu ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 21/KMK 01/UP11/2020. Keempatnya adalah Elman Ritonga sebagai inspektur II, Robert Gunijaya sebagai inspektur III, Setiawan Basuki sebagai Inspektur IV, dan Alexander Zulkarnain sebagai inspektur VIII.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selain itu, Sri Mulyani juga mengenalkan lima Staf Khusus Menkeu dan dua Tenaga Ahli Menkeu. Lima Staf Khusus Menkeu itu adalah Mohamad Al-Arief sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Bobby Achirul Awal Nazief sebagai Staf Khusus Bidang Sistem Informasi dan Teknologi.

Selanjutnya, ada Masyita Crystalin sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Titik Anas sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, serta Candra Fajri Ananda sebagai Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral.

Sementara itu, dua Tenaga Ahli Menkeu adalah Mirza Adityaswara sebagai Tenaga Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Kiki Verico sebagai Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Industri dan Perdagangan Internasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT