JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I meluncurkan piagam wajib pajak (taxpayers charter) sekaligus memberikan penghargaan kepada para wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan taxpayer charter memuat 8 hak dan 8 kewajiban para wajib pajak yang sudah dijamin dalam undang-undang di bidang perpajakan.
"Ini merupakan komitmen kita bersama, para wajib pajak dan otoritas, untuk membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berintegritas," katanya dalam acara peluncuran taxpayers charter dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak, Senin (10/11/2025).
Penghargaan diberikan kepada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak.
Lucas menambahkan semua wajib pajak merupakan pahlawan bangsa karena telah berkontribusi besar terhadap pembangunan negara, terlepas berapapun nilai pajak yang dibayar.
"Jadi, tidak hanya wajib pajak yang ada di sini, tapi semua wajib pajak yang dengan kesadaran penuh membayar pajak sesuai kewajibannya. Itu nanti akan digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat dan untuk membangun negeri," tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan taxpayer charter ialah simbol dari relasi baru antara DJP dan wajib pajak, bukan sekadar dokumen formal semata.
Menurutnya, relasi antara DJP dan wajib pajak ke depannya bakal berbasis pada kesetaraan, rasa saling menghormati, dan tanggung jawab bersama, bukan relasi yang bersifat satu arah.
"Di dalam taxpayers charter tercermin prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi sistem perpajakan modern yang tercermin di dalam 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak," ujar Iwan.
Dia juga meyakini taxpayers charter memberikan kepastian hukum dan panduan dalam melaksanakan proses administrasi perpajakan sehari-hari. (rig)
