PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani: Dukungan APBN untuk Isu Perubahan Iklim Selalu Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 14:59 WIB
Sri Mulyani: Dukungan APBN untuk Isu Perubahan Iklim Selalu Naik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 9 Oktober 2019. Pembentukan badan tersebut menjadi tonggak untuk mewujudkan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pengarusutamaan isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, isu lingkungan dan perubahan iklim diharapkan menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tercatat ada peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim,” demikian pernyataan Sri Mulyani, seperti termuat dalam APBNKita Oktober 2019.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Sri Mulyani memerinci besaran dana dalam APBN yang terus mengalami peningkatan itu. Pada 2016, dana mencapai Rp72,4 triliun. Dana itu kemudian naik menjadi Rp95,6 triliun (2017) dan Rp109,7 triliun (2018). Jika dibandingkan terhadap total anggaran APBN, dana itu mencapai 3,6%, 4,7%, dan 4,9%.

BPDLH akan melibatkan berbagai kementerian atau lembaga lintas sektor. Koordinasi tersebut ditujukan agar pengelolaan dana terkait lingkungan hidup dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. BPLDH juga didukung oleh komite pengarah yang beranggotakan menko perekonomian sebagai ketua serta menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebagai seketariat.

selain itu, terdapat pula menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri energi dan sumber daya mineral, menteri perhubungan, menteri pertanian, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri perindustrian, dan menteri kelautan dan perikanan.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hadirnya BPDLH diharapkan dapat memainkan peranan penting. Peran penting tersebut seperti memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Adapun pembentukan BPDLH merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen itu termaktub dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Tingkat penurunan emisi yang dicanangkan sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional.

Badan ini didirikan melalui mandat Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No.77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Tujuan pembentukannya adalah melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Selain itu, pengelolaan dana tersebut diharapkan secara transparan, pruden, efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel. BPDLH juga diharapkan dapat memobilisasi dana lingkungan hidup secara optimal serta melakukan penyaluran dana sesuai dengan mandat atau kontrak perjanjian.

Selanjutnya, BPDLH juga diarahkan untuk memiliki mekanisme yang sederhana dan tata kelola yang berstandar internasional. Mekanisme yang dimaksud adalah dalam hal penerimaan, pengembangan, dan penyaluran dana yang berasal dari berbagai stakeholder.

“Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal karena manusia tanpa alam adalah kemuskilan,” tegas Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya