PENANGANAN VIRUS CORONA

Sri Mulyani Catat Baru 28 Provinsi yang Sudah Realokasi Anggaran

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 11:51 WIB
Sri Mulyani Catat Baru 28 Provinsi yang Sudah Realokasi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Catat 28 Provinsi Telah Realokasikan Anggaran untuk Tangani Corona

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat hingga saat ini mencatat telah ada 28 provinsi yang melakukan realokasi anggaran pada APBD untuk penanganan virus Corona di wilayahnya.

Sri Mulyani menyebut pelaksanaan realokasi oleh pemerintah daerah akan terus dipantau Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah pusat, lanjut Menkeu, berharap realokasi segera dilakukan, sehingga penanganan Corona juga bisa segera diterapkan.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

“Kami akan bersama-sama dengan Pak Mendagri untuk bisa meyakinkan bahwa antisipasi di daerah dan pusat akan semakin sinkron," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani menambahkan realokasi APBN juga dilakukan di level kabupaten/kota. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, saat ini baru 230 yang telah merealokasikan anggaran untuk Corona.

Menurutnya, pemerintah psuat akan terus memantau pelaksanaan realokasi di semua daerah agar penanganan Corona dapat maksimal. Dia menjamin semua kebijakan penganggaran tersebut akan selalu dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

“Kita akan melakukan tadi, rambu-rambu yang dimintakan oleh para Bapak dan ibu sekalian (DPR), untuk kebijakan yang harus prudent, tata kelola yang baik, dan harus ada check and balance, kami sepakat," ujar Menkeu.

Untuk diketahui, realokasi anggaran APBD merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penanganan Corona atau Covid-19.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Jokowi memerintahkan semua kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah merevisi anggaran untuk penanganan virus Corona. Pengajuan realokasi anggaran harus diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Secara lebih rinci, Inpres memerintahkan K/L dan Pemda mempercepat pelaksanaan belanja barang dan jasa yang digunakan untuk menangani virus Corona.

Khusus K/L, pelaksanaan realokasi anggaran diminta melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan