UU HPP

Sri Mulyani Blak-Blakan Beberkan Sulitnya Tetapkan Tarif Pajak Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 10 November 2021 | 11:09 WIB
Sri Mulyani Blak-Blakan Beberkan Sulitnya Tetapkan Tarif Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada sejumlah isu yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menerapkan dan menetapkan tarif pajak karbon.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum yang baik untuk mendorong kegiatan ekonomi lebih ramah lingkungan. Meski demikian, situasi ekonomi yang berat ketika pandemi juga perlu menjadi perhatian karena dirasakan semua masyarakat secara luas.

"Karena ini masih awal dan kita pasti harus menjaga ekonomi kita. Apalagi sekarang sedang menghadapi Covid untuk pulih," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR mulai mengenakan pajak karbon melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai April 2022. Sebagai tahap awal, pajak karbon baru akan dikenakan pada PLTU batu bara.

Mengenai tarif, disepakati sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau kurang dari US$3 per ton CO2e. Menurut Sri Mulyani, angka tersebut tergolong sangat kecil dibandingkan dengan tarif ideal menurut Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ( United Nations Framework on Climate Change Conference/UNFCCC) yang sebesar US$125 per ton CO2e.

Sri Mulyani menilai angka yang diusung PBB terlalu tinggi dan berpotensi memengaruhi perekonomian negara. Bahkan pada negara-negara maju seperti Kanada dan Singapura, tarif pajak karbonnya sama atau tidak berbeda jauh dari Indonesia.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Di Singapura, saat ini dikenakan pajak karbon dengan tarif sekitar US$3 per ton CO2e. Wacana menaikkan tarif tersebut ke level US$5 masih membutuhkan penghitungan secara mendetail karena juga menimbulkan perdebatan.

Kemudian, Kanada saat ini menggunakan skema harga karbon dengan tarif US$4 per ton CO2e. Kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland mengungkapkan harga karbon tersebut telah menyebabkan kenaikan tarif listrik dan bahan bakar minyak sehingga Perdana Menteri Justin Trudeau hampir kalah dalam pemilu keduanya.

Sri Mulyani menambahkan pengenaan pajak karbon perlu menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Peningkatan tarifnya juga harus dilakukan bertahap dan hati-hati agar dampaknya pada kelestarian lingkungan terasa tapi di sisi lain tidak menimbulkan tekanan yang berat kepada masyarakat.

"Mengenai konsekuensinya, kita harus hati-hati mengawalnya karena kita bicara kesejahteraan rakyat dan kelestarian dan keberlangsungan bumi ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M