KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyusun APBN 2025 dengan mempertimbangkan program-program prioritas yang diusung oleh pemerintahan selanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program prioritas yang diusung oleh pemenang Pilpres 2024 perlu diakomodasi agar pemerintahan baru mampu menjalankan prioritasnya sejak tahun pertama pemerintahan.

"Karena ini sifatnya masih merupakan transisi krusial, kami akan terus melakukan penajaman terhadap berbagai desain postur APBN 2025," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan komunikasi politik dengan pemerintahan berikutnya akan terus dijalin agar legitimasi dari APBN 2025 tidak terganggu.

Mengingat penyusunan APBN 2025 masih dalam tahap awal, Sri Mulyani mengatakan saat ini yang dilakukan pemerintah adalah menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi program prioritas pemerintahan berikutnya.

"Oleh karena masih dalam pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Tak hanya mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga defisit di level 3% dari PDB pada tahun depan.

"Disepakati komitmen untuk menjaga defisit di bawah 3% akan tetap dipegang agar disiplin APBN terjaga. Ini juga untuk meningkatkan kualitas serta stabilitas sehingga pemerintah baru bisa fokus untuk men-deliver program-program prioritasnya," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat