PERATURAN PAJAK

SPT yang Disampaikan WP Bakal Diteliti Kantor Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2023 | 08:30 WIB
SPT yang Disampaikan WP Bakal Diteliti Kantor Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas SPT yang telah disampaikan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (12) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, penelitian dalam penerimaan SPT atau biasa disebut dengan penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.

“Terhadap surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT,” bunyi Pasal 21 PMK 243/2014, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Terdapat beberapa hal yang akan diteliti KPP dalam kegiatan penelitian SPT sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018. Pertama, SPT ditandatangani wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan memakai satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memakai bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Ketiga, SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (ditetapkan Ditjen Pajak) telah memenuhi ketentuan di atas, bukti penerimaan elektronik yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) merupakan bukti penerimaan SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?