BERITA PAJAK HARI INI

Soal Wacana Penurunan Threshold PKP, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 08:34 WIB
Soal Wacana Penurunan Threshold PKP, Begini Respons Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan untuk saat ini, pemerintah tidak membahas wacana penurunan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/10/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah berfokus pada penjagaan momentum pemulihan ekonomi. Terlebih, situasi ekonomi global saat ini masih belum pasti, sehingga perlu mitigasi yang tepat untuk menghadapi berbagai tantangan.

"Jadi, berbagai threshold itu tadi tidak dibahas dan tidak kami pikirkan saat ini. Kami akan menjaga secara steady perekonomian kita yang momentumnya sedang baik dan positif," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) menyebut threshold PKP senilai Rp4,8 miliar di Indonesia tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Selain itu, banyak oknum yang bersembunyi di balik threshold PKP tersebut meski omzet mereka sesungguhnya sudah melampaui Rp4,8 miliar.

Ambang batas PKP senilai Rp4,8 miliar sendiri telah berlaku sejak 2013 seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Melalui PMK tersebut, threshold PKP naik 8 kali lipat dari awalnya hanya Rp600 juta.

Sebagai informasi, penentuan dan penyesuaian threshold PKP juga menjadi salah satu bahasan dalam buku terbitan DDTC berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Threshold PKP, sesuai dengan pembahasan dalam buku tersebut, merupakan sesuatu yang baik karena memberi keringanan bagi pengusaha dengan usaha berskala tidak terlalu besar. Namun, di sisi lain, dengan penetapan omzet yang terlalu tinggi menyebabkan basis pemajakan yang lebih sempit.

Kondisi ini akan berdampak pula pada penerimaan pajak dari sektor PPN. World Bank bahkan mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia baru 60% dari potensi aslinya. Baca pembahasannya di e-Books Perpajakan ID.

Selain mengenai wacana penyesuaian threshold PKP, ada pula bahasan terkait dengan penerbitan SP2DK. Kemudian, ada juga ulasan tentang kinerja penerimaan pajak. Selain itu, ada ulasan mengenai pengawasan pajak yang dijalankan DJP.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyesuaian Threshold PKP Lihat Kondisi Perekonomian

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wacana penurunan ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar perlu dikaji dan diterapkan pada saat yang tepat. Benchmarking akan dilakukan untuk membandingkan dengan ketentuan di negara lain.

"Ini tentu memperhatikan kondisi perekonomian secara global di dalam negeri, sehingga nanti waktu implementasinya tidak menimbulkan dampak yang merugikan," ujar Yon.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, jumlah PPN yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar tergolong tinggi. Pada 2016, penerimaan pajak yang mencapai Rp32,94 triliun dan meningkat jadi Rp40,6 triliun pada 2020. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ratusan Ribu SP2DK Telah Diterbitkan

Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 465.263 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang 2022. SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan tanggapan wajib pajak.

"Untuk proses SP2DK itu jumlahnya 465.263 kasus yang sudah disampaikan ke wajib pajak dan prosesnya akan kita cermati dan awasi tindaklanjutnya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga September 2022 senilai Rp1.310,5 triliun. Angka itu juga setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Realisasi itu juga mencatatkan pertumbuhan 54,2% secara tahunan.

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

"Kalau dilihat dari persentase pencapaian, ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres 98/2022. Dulu [dengan] Perpres 98/2022, kita sudah menaikkan targetnya, tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 115,7% hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PPh badan hingga September 2022 tumbuh hingga 115,7%. Menurutnya, kinerja korporasi pada paruh pertama 2022 telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

"PPh badan mengalami rebound yang luar biasa,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Kantor Pajak yang Sudah Capai Target

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan 6 Kanwil DJP telah melampaui target penerimaan hingga 20 Oktober 2022. Kemudian, sebanyak 92 KPP juga sudah merealisasikan penerimaan sesuai dengan target.

Yon tidak memerinci daftar kanwil dan KPP yang telah mencapai target penerimaan tersebut. Namun, kinerja positif dari unit vertikal DJP memang terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir ini. Pada 30 September, hanya 1 Kanwil dan 32 KPP yang telah mencapai target. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Pengawasan Pajak 4 Sektor Usaha

DJP akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang memiliki kinerja positif dalam tahun berjalan ini. Keempat sektor tersebut meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi. Optimalisasi pengawasan akan dilakukan dalam 2,5 bulan menjelang tutup buku.

"Kami tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang dirasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhir ini," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (DDTCNews)

Aplikasi M-Pajak

DJP mendorong wajib pajak, terutama UMKM, untuk dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk membantu UMKM. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam mencatat omzet hingga menghitung pajak yang harus dibayar.

"Kami berharap ke depan makin banyak WP yang memanfaatkan aplikasi M-Pajak, sehingga dapat membantu administrasi perpajakannya," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat