KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Insentif Pajak untuk Industri Film, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 10:00 WIB
Soal Wacana Insentif Pajak untuk Industri Film, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah mendesain kebijakan insentif pajak yang akan diberikan khusus untuk sektor perfilman.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak akan mendukung sektor perfilman, yang menjadi wadah kreativitas para sineas. Desain insentif pajak tersebut saat ini masih dibahas bersama dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Pemerintah memang sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena kami menganggap sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Febrio menuturkan tren konsumsi produk film terus meningkat sejalan dengan tumbuhnya kelompok masyarakat kelas menengah. Ditambah dengan dukungan berupa insentif pajak, ia berharap sektor usaha ini dapat terus berkembang.

Belum Ada Insentif Pajak yang Spesifik untuk Industri Film

Saat ini, lanjutnya, belum ada insentif perpajakan yang secara spesifik diberikan pemerintah untuk industri film. Meski demikian, industri film tetap dapat menikmati insentif perpajakan yang berlaku secara umum.

"[Wacana insentif pajak untuk industri film] itu masih dalam pembicaraan. Nanti kami lanjutkan," ujarnya.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya menuturkan pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film. Skema insentif yang disiapkan, berupa rabat atau pengurang pajak.

Dengan skema tersebut, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak. Menurutnya, pembahasan mengenai skema insentif berupa rabat pajak terus dimatangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024