PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:51 WIB
Soal Tax Amnesty Jilid II, Ini Respons Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Wacana untuk kembali menggelar pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ramai disuarakan oleh pelaku usaha. Kemenko Perekonomian mempunyai tanggapan berbeda terkait wacana tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usulan untuk menggelar program tax amnesty jilid II bukan perkara sepele. Urusan tidak sekedar bisa atau tidaknya membuka kembali kegiatan pengampunan pajak.

“Masalahnya bukan pada dimungkinkan atau tidak [untuk menggelar tax amnesty jilid II),” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan program tax amnesty tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan pajak. Program tersebut menyangkut banyak dimensi dalam perekonomian nasional, bukan hanya urusan fiskal.

Oleh karena itu, dia tidak mau banyak berkomentar terkait usulan dari pelaku usaha agar pemerintah menggulirkan kembali tax amnesty. Menurutnya, perlu kajian mendalam apabila pemerintah hendak menggulirkan program pengampunan pajak dalam waktu dekat.

“[Soal tax amnesty jilid II] itu apakah layak atau tidak, kemudian feasible atau tidak untuk dilakukan saat ini,” terangnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Seperti diketahui, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II dilakukan kurang dari 9 bulan atau lebih pendek dari program sebelumnya. Menurutnya, masyarakat sudah lebih paham dengan skema dan manfaat dari tax amnesty.

Dia meyakini penerimaan dan jumlah wajib pajak yang ikut akan jauh lebih banyak dari sebelumnya. Menurutnya, WP yang sebelumnya tidak ikut program pengampunan pajak jilid I bisa memiliki kesempatan lagi.

“Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga. Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan,” katanya dalam diskusi 'Kadin Talks' dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/8/2019). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?