Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah semakin mewaspadai risiko tidak tercapainya penerimaan pajak sesuai dengan target yang sudah diturunkan melalui Perpres 72/2020. Pemerintah berupaya menjaga shortfall – selisih kurang realisasi dan target – penerimaan pajak tidak terlalu besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan risiko itu semakin terasa karena penerimaan pajak hingga Agustus 2020 masih mengalami kontraksi 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp676,9 triliun atau 56,5% terhadap target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Simak artikel ‘PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus’.
"Teman-teman di DJP (Ditjen Pajak) lagi kerja keras. Kami harapkan tidak terlalu jauh shortfall pajaknya," katanya melalui konferensi video, Jumat (25/9/2020).
Febrio mengatakan kontraksi pada penerimaan pajak hingga saat ini merupakan akibat dari pandemi virus Corona yang menekan perekonomian nasional. Meski demikian, pemerintah terutama DJP selalu berkomitmen mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah akan mengupayakan target pajak tercapai dalam 3 bulan yang tersisa pada 2020. Pegawai DJP juga terus mengejar target penerimaan pajak melalui extra effot walaupun terhambat pandemi virus Corona.
"Teman-teman sadar, untuk pemeriksaan pajak susah sekali dilakukan dalam konteks Covid ini. Jangankan memeriksa pajak, kita ke tetangga saja enggan," ujarnya.
Febrio menilai potensi besaran shortfall biasanya baru akan ketahuan pada Desember atau menjelang akhir tahun. Pada pekan-pekan terakhir 2020, menurutnya, DJP bisa mengejar setoran yang luar biasa besar.
"Walaupun ini lebih buruk dari yang diasumsikan, semoga [shortfall] ini enggak terlalu jauh ya," imbuhnya. (kaw)