PENERIMAAN PAJAK

Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:52 WIB
Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemetaan terkait shadow economy di Indonesia. Kerja otoritas akan diarahkan untuk menggali potensi penerimaan dari sektor ekonomi yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak tersebut.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kegiatan dalam shadow economy tidak sepenuhnya merupakan ilegal. Menurutnya, terdapat kegiatan yang legal tapi tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

“Untuk dapat melihat shadow economy, kita harus lihat mana sektor usaha yang pertumbuhan ke PDB-nya besar tapi tax ratio-nya kecil,” katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pontas menyebut pemetaan sudah dilakukan otoritas terkait shadow economy. Beberapa sektor usaha disebut sebagai tempat paling ideal dari kegiatan ekonomi yang selama ini luput dari sentuhan otoritas pajak.

Pertama, sektor usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan. Ketiga sektor usaha ini mengalami pertumbuhan hingga 90% dalam PDB kurun 2011 hingga 2019. Sementara, pertumbuhan penerimaan pajak sektor tersebut hanya 20%. Tax ratio dari ketiga sektor ini juga hanya 0,89% pada 2019.

Kedua, sektor transportasi dan pergudangan. Kedua sektor usaha ini, pertumbuhannya dalam PDB selama 2011-2019 mencapai 219%. Sementara, pertumbuhan setoran pajaknya mencapai 195%. Tax ratio dari sektor transportasi dan pergudangan pada 2019 mencapai 5,5%.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketiga, sektor informasi dan komunikasi. Pertumbuhan dalam PDB sektor usaha ini mencapai 122%. Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai 93%. Adapun tax ratio sektor usaha informasi dan komunikasi pada 2019 mencapai 7,3%.

Pontas memastikan arah kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan fokus kepada pada sektor usaha tersebut. Hal ini tidak lain untuk menjamin keadilan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dan patuh dalam sistem administrasi pajak.

"Jadi ke depan bagian itu tadi yang harus disorot dan diteliti agar bisa menciptakan keadilan. Ini karena tadi bisa dilihat kontribusi kepada PDB besar tapi tax ratio-nya cenderung turun," paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak