PENERIMAAN PAJAK

Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Februari 2020 | 16.52 WIB
Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemetaan terkait shadow economy di Indonesia. Kerja otoritas akan diarahkan untuk menggali potensi penerimaan dari sektor ekonomi yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak tersebut.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kegiatan dalam shadow economy tidak sepenuhnya merupakan ilegal. Menurutnya, terdapat kegiatan yang legal tapi tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

“Untuk dapat melihat shadow economy, kita harus lihat mana sektor usaha yang pertumbuhan ke PDB-nya besar tapi tax ratio-nya kecil,” katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Pontas menyebut pemetaan sudah dilakukan otoritas terkait shadow economy. Beberapa sektor usaha disebut sebagai tempat paling ideal dari kegiatan ekonomi yang selama ini luput dari sentuhan otoritas pajak.

Pertama, sektor usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan. Ketiga sektor usaha ini mengalami pertumbuhan hingga 90% dalam PDB kurun 2011 hingga 2019. Sementara, pertumbuhan penerimaan pajak sektor tersebut hanya 20%. Tax ratio dari ketiga sektor ini juga hanya 0,89% pada 2019.

Kedua, sektor transportasi dan pergudangan. Kedua sektor usaha ini, pertumbuhannya dalam PDB selama 2011-2019 mencapai 219%. Sementara, pertumbuhan setoran pajaknya mencapai 195%. Tax ratio dari sektor transportasi dan pergudangan pada 2019 mencapai 5,5%.

Ketiga, sektor informasi dan komunikasi. Pertumbuhan dalam PDB sektor usaha ini mencapai 122%. Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai 93%. Adapun tax ratio sektor usaha informasi dan komunikasi pada 2019 mencapai 7,3%.

Pontas memastikan arah kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan fokus kepada pada sektor usaha tersebut. Hal ini tidak lain untuk menjamin keadilan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dan patuh dalam sistem administrasi pajak.

"Jadi ke depan bagian itu tadi yang harus disorot dan diteliti agar bisa menciptakan keadilan. Ini karena tadi bisa dilihat kontribusi kepada PDB besar tapi tax ratio-nya cenderung turun," paparnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.