KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ajib Hamdani, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Ajib mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dapat dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Namun, upaya tersebut harus dijalankan secara terukur agar tidak terlalu membebani masyarakat sebagai konsumen.

"Untuk ekstensifikasi terhadap 2 jenis barang ini bisa dilakukan, tapi harus terukur karena penerapan cukai akan cenderung dibebankan kepada konsumen akhir," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ajib mengatakan pemerintah perlu mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum memutuskan menambah barang kena cukai (BKC). Misalnya soal inflasi yang masih cenderung tinggi, bahkan pada Juli 2022 menyentuh 4,94% secara tahunan.

Menurutnya, pengenaan cukai akan berdampak langsung pada harga yang dibayarkan konsumen. Hal itu terjadi karena kecil kemungkinan pengusaha bersedia menyerap variabel cukai dengan mengurangi keuntungannya.

"Harga akhir dari produk ini pasti cenderung naik," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Melalui dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah kembali merencanakan penambahan barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Dokumen itu menyatakan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi