PP 35/2023

Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juni 2023 | 14:12 WIB
Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan oleh provinsi.

Dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan perda mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi penggalan Pasal 136 PP 35/2023, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Salah satu contohnya adalah pajak rokok. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2016, penerimaan pajak rokok dibagi dengan proporsi 30% untuk provinsi bersangkutan dan 70% untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan.

Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50%, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketentuan Peralihan Lainnya

Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan salah satu ketentuan peralihan dalam PP 35/2023. Pasal 137 PP 35/2023 memuat 3 poin ketentuan peralihan lainnya.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Pertama, ketentuan pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Kedua, ketentuan penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit