Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), untuk meningkatkan penerimaan negara.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan setiap alternatif kebijakan terus dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
"Berbagai alternatif terus dibahas dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya untuk dapat memutuskan kebijakan yang tepat," ujar Oka, Jumat (30/4/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.
Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan oleh Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan meningkatkan tarif PPN.
"[Kami] menggali dan meningkatkan basis pajak kita, memperkuat sistem perpajakan dengan membangun core tax, dan juga terus melakukan sinergi antara pendapatan pajak dan bukan pajak," ujar Sri Mulyani. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.
Sebagaimana diatur dalam UU PPN, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).
Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN sesuai dengan range pada Pasal 7 ayat (3) berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.
Perubahan tarif harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut. (kaw)