PENEGAKAN HUKUM

Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 13:30 WIB
Soal Ketentuan Pidana Tambahan dalam SEMA 4/2021, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang melakukan tindak pidana perpajakan dapat dijatuhi hukuman pidana denda sekaligus pidana tambahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan ketentuan pidana tambahan tersebut merupakan inisiatif dari MA. Ketentuan pidana tambahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2021.

"Itu adalah inisiatif dari MA yang bisa dimaknai sebagai pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, atau pengumuman putusan hakim," katanya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Namun demikian, hukuman pidana tambahan atas korporasi yang dijatuhi pidana denda pajak tersebut dapat diberikan atau tidak berdasarkan pertimbangan hakim.

Untuk diketahui, SEMA 4/2021 merupakan surat edaran dari Mahkamah Agung yang salah satu isi ketentuannya menegaskan terkait dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam SEMA 4/2021, ditegaskan frasa 'setiap orang' pada UU KUP dimaknai sebagai orang pribadi dan juga korporasi. Artinya, pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dimintakan kepada orang pribadi saja, tetapi juga kepada korporasi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebelumnya menerbitkan SEMA 4/2021 pada tanggal 29 November 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

“Untuk menjamin ketepatan, kepastian, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu