UNIVERSITAS GADJAH MADA

Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 16:52 WIB
Soal Kepatuhan Pajak, Ini Kata Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keynote speech di FEB UGM, Yogyakarta, Kamis (20/10). (Foto: kemenkeu.go.id)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai regulasi dan prosedur perpajakan yang cukup rumit telah memicu wajib pajak untuk tidak patuh. Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar “What Motivates Tax Compliance?” di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (20/10).

Dia menuturkan saat ini pemerintah tengah berupaya melakukan reformasi pajak, di antaranya dengan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Dari sisi administrasi pajak, pemerintah mendorong perbaikan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan membangun dan memperkuat profesionalisme sumber daya manusia, seperti kapasitasnya dalam memberikan pelayanan,” ujarnya kemarin di Yogyakarta.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Sri Mulyani menambahkan, nantinya sistem pembayaran dan pelaporan pajak akan disederhanakan. Selain itu, akses informasi untuk tujuan pajak berbasis teknologi akan diperkuat.

Kini, pemerintah juga telah menjalankan program tax amnesty yang diharapkan mampu mendongkrak tax ratio Indonesia. Seperti diketahui, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah di kawasan Asean.

Pada kesempatan yang sama, President of Southern Economic Association Prof. James Alm yang juga menjadi pembicara mengatakan salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah dengan deteksi dan pemberian sanksi.

“Pemerintah juga harus mampu membangun kepercayaan dan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik,” katanya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan