PAJAK PENGHASILAN
Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Keterangan Resmi DJP
Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 18:18 WIB
Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Publik tengah ramai memperbincangkan mengenai pengenaan pajak 5% atas gaji Rp5 juta. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi.

Dalam Siaran Pers No. SP-1/2023, DJP mengatakan sejak diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan mengenai lapisan tarif PPh orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

“Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP

Adapun lapisan tarif PPh yang dimaksud sebagai berikut:


Berdasarkan pada tabel tersebut, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh sebesar 5%. Semula, penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%. Sekarang, tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

Baca Juga:
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

“Dengan ini kami tegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor.

Untuk memudahkan, DJP memberikan ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan sebagai berikut:


Baca Juga:
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Produsen Air Mineral Ini Didatangi Fiskus

Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni senilai Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” kata Neilmaldrin. Simak pula ‘Soal Tarif 5% Pajak Penghasilan Pegawai, Begini Cara Hitungnya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ivonne 03 Januari 2023 | 02:03 WIB

bersama ini saya ingin menyampaikan pendapat saya secara pribadi dan kiranya DJP mempertimbangkan pendapat saya. Utk perhitungan pajaknya pada dasarnya saya setuju. Tapi utk rentang penghasilan terlalu kecil ( hanya 60 jt ), sehingga PTKP juga kecil ( hanya 54 jt ), juga tarif progresif yg besar. Bagi karyawan swasta yang tidak menikah dan sudah pensiun di usia 55 tahun , saya mengusulkan agar DJP bisa membuat mekanisme pemberian uang pensiun setiap bulannya sama seperti halnya dengan PNS. Sehingga dari uang pensiun tiap bulan tsb, karyawan swasta yg tidak menikah dan sudah pensiun dapat menghidupi dirinya sendiri dan tidak perlu repot2 meminta bantuan kepada orang lain utk membiayai hidupnya. Kiranya pendapat saya ini bisa dijadikan pertimbangan bagi DJP. Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:30 WIB PERATURAN PAJAK Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?