KEBIJAKAN PAJAK

Soal Forensik Digital, DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Tak Akan Bocor

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 10:30 WIB
Soal Forensik Digital, DJP Tegaskan Data Wajib Pajak Tak Akan Bocor

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kerahasiaan data wajib pajak tetap akan dilindungi seiring dengan dilakukannya kegiatan forensik digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proteksi data bagi otoritas menjadi hal utama dalam pengelolaan data. Menurutnya, DJP juga telah menerapkan tata kelola pengamanan data untuk memastikan keamanan data wajib pajak.

"DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai dengan kaidah yang ada seperti melakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan keamanan secara berkala," katanya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

DJP, lanjut Dwi, telah berupaya untuk mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.

Di sisi lain, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga terikat dengan kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

"Salah satunya ialah kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data," ujar Dwi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan forensik digital tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan.

Pada SE-36/PJ/2017 juga telah dijelaskan forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah