KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 16:15 WIB
Soal Aturan Denda Keberatan Pajak, Pengusaha Minta Relaksasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai aturan denda sebesar 50% dan 100% apabila keberatan dan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian pada UU KUP perlu direvisi tahun ini.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sebaiknya tidak ada lagi denda yang dikenakan atas kekalahan wajib pajak dalam keberatan dan banding.

"Ibarat orang sedang mencari keadilan, dalam kondisi keterbatasan masih ditambah lagi denda bila kalah baik pada keberatan maupun banding," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ajib menceritakan terdapat beberapa kasus wajib pajak tidak berani mengajukan keberatan karena khawatir keberatan yang diajukan hanya akan dikabulkan sebagian. "Kami menemukan beberapa kasus wajib pajak menyerah di SKP," tuturnya.

Selain masalah mengenai denda atas kekalahan wajib pajak pada keberatan dan banding, Ajib memandang sudah banyak poin-poin krusial yang telah diselesaikan oleh pemerintah ketika UU KUP direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% yang dimaksud diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan KUP Ditjen Pajak (DJP) Hari Tri Utomo sebelumnya mengatakan relaksasi kedua jenis denda yang diatur pada Pasal 25 ayat (9) UU KUP dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memang belum sempat dibahas.

Hari mengatakan denda yang tinggi diperlukan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding. "Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba," ujarnya.

Bila sanksi denda perlu diturunkan, lanjut Hari, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian atas denda tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN