AMERIKA SERIKAT

Sistem Registrasi Anyar, IRS Desak Pembaruan Klasifikasi FATCA

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 September 2018 | 19:28 WIB
Sistem Registrasi Anyar, IRS Desak Pembaruan Klasifikasi FATCA

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Internal Revenue Service – sebagai Otoritas Pajak Amerika Serikat – mendesak semua entitas bisnis untuk memperbarui klasifikasi FACTA. Hal ini menyusul adanya pembaruan sistem registrasi FACTA untuk implementasi proses sertifikasi.

Melansir Tax Notes International Vol.91 No.6, tenggat sertifikasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yakni 15 Desember. Dengan demikian, hal ini memberikan waktu yang cukup longgar bagi entitas.

Bagi entitas yang sudah terdaftar, IRS meminta agar masuk ke sistem yang baru dan memperbarui klasifikasi FATCA-nya. Sementara, entitas yang telah diminta untuk melengkapi persyaratan sertifikasi, harus memperbarui klasifikasi.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Cepat dan Mudah, IRS Uji Coba Aplikasi Pajak Terbaru

Selanjutnya, bagi entitas yang tidak memiliki persyaratan sertifikasi harus memperbarui klasifikasi FATCA mereka untuk menghindari tidak berlakunya sertifikasi terkait pemberitahuan di masa depan.

“Entitas dapat memperbarui klasifikasi FATCA mereka dengan memperbarui respons mereka terhadap pertanyaan 4 dalam pendaftaran atau dengan menjawab pertanyaan selama proses sertifikasi,” kata IRS, seperti dikutip pada Sabtu (1/9/2018).

Dalam panduan pengguna dan layanan pertanyaan yang sering muncu (frequently asked question/FAQ), ada beberapa isu yang terkait ketentuan sertifikasi, termasuk di dalamnya menyangkut pembaruan klasifikasi entitas.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Pasalnya, ada dua jenis sertifikasi FATCA. Pertama, sertifikasi satu kali (one-time certification) dari akun yang sudah ada dalam entitas sebelumnya. Kedua, sertifikasi periodik (separate periodic certification) dari kepatuhan entitas dengan berbagai persyaratan FACTA.

IRS juga menambahkan 3 FAQ FATCA baru pada 31 Juli lal yang berkaitan dengan proses peninjauan berkala. Berdasarkan perjanjian perantara yang memenuhi syarat (qualified intermediary/QI), QI harus menugaskan peninjauan berkala atas kepatuhannya terhadap perjanjian.

Kemudian petugas yang bertanggung jawab atas QI tersebut diwajibkan untuk membuat sertifikasi kontrol internal yang tercatat secara rinci dalam Lampiran I dari perjanjian, termasuk identifikasi kegagalan material.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

“Adapun untuk QI yang menggunakan 2017 sebagai tahun peninjauannya, batas waktu untuk sertifikasi QI ditunda hingga 1 Maret 2019,” imbuhnya.

Seperti diketahui, FATCA merupakan bagian dari kebijakan perpajakan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memperbaiki kepatuhan warga terhadap regulasi perpajakan, terutama terkait dengan kepemilikan aset keuangan serta rekening bank di luar Negeri Paman Sam ini.

Dengan regulasi FATCA, entitas keuangan di luar AS juga diminta untuk menyampaikan informasi ke IRS. Informasi ini meliputi aset keuangan apapun yang dimiliki oleh wajib pajak AS atau dimiliki oleh perusahaan diluar AS dengan kepemilikan saham mayoritas perusahaan itu merupakan wajib pajak AS.

Baca Juga:
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Menurut IBFD International Tax Glossary (2015), FATCA ini disahkan oleh Amerika Serikat pada tahun 2010 untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan dan pajak AS dipungut terkait dengan rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri yang dimiliki oleh warga AS. FATCA mewajibkan foreign financial institutions (FFI) untuk memberikan informasi kepada Internal Revenue Service (IRS) AS mengenai identitas pemegang rekening AS mereka dan mewajibkan non-financial foreign entities (NFFE) untuk memberikan informasi kepada IRS mengenai pemilik substansial di AS.

Institusi asing yang gagal memenuhi persyaratan FATCA akan dikenakan withholding tax (WHT) AS dengan tarif 30% atas penghasilan investasi yang diperoleh dari sumber AS. FATCA diimplementasikan oleh AS dengan pemerintah asing melalui intergovernmental agreements (IGA). FATCA juga mewajibkan warga AS dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) AS untuk melaporkan informasi mengenai rekening keuangan luar negeri dan aset keuangan luar negeri kepada IRS jika nilai total melebihi ambang pelaporan yang ditentukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?