AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Muhamad Wildan
Senin, 02 Juni 2025 | 15.00 WIB
RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. REUTERS/Kent Nishimura.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - RUU Perpajakan yang baru disetujui oleh DPR Amerika Serikat (AS), One Big Beautiful Bill Act, turut memuat klausul yang memungkinkan AS untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi atas perusahaan atau orang pribadi dari yurisdiksi tertentu.

Melalui One Big Beautiful Bill Act, pemerintah AS bakal menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

"Ini adalah cara untuk memastikan mereka [yurisdiksi lain] mengerti bahwa akan ada konsekuensi atas tindakan terhadap bisnis AS," ujar Ketua Komite Perpajakan DPR AS Jason Smith, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh entitas dari discriminatory foreign countries akan dinaikkan sebesar 5 poin persen per tahun. Kenaikan tarif pajak dibatasi maksimal sebesar 20 poin persen.

Kenaikan pajak sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen berlaku atas withholding tax atas pembayaran menuju discriminatory foreign countries. Tak hanya itu, kenaikan pajak juga berlaku atas kewajiban PPh dari entitas di AS yang dimiliki oleh entitas yang berdomisili di discriminatory foreign countries.

Pengenaan pajak tambahan sebesar 5 poin persen hingga 20 poin persen akan dihentikan dalam hal discriminatory foreign countries secara resmi mencabut kebijakan pajak diskriminatifnya.

Adapun kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif antara lain undertaxed profit rule (UTPR) dalam ketentuan pajak minimum global, pajak digital atau digital service tax (DST), diverted profit tax, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang dikategorikan diskriminatif oleh Kementerian Keuangan AS.

Investor dari berbagai yurisdiksi pun berpandangan kenaikan tarif pajak atas entitas asing berpotensi menurunkan daya tarik AS selaku negara tujuan investasi, meningkatkan arus modal keluar, dan menekan nilai tukar dolar AS.

"Langkah ini akan menekan kepercayaan investor dan memicu penarikan modal asing. Kebijakan ini adalah hukuman bagi mereka yang menempatkan modalnya di AS, mereka yang membeli obligasi AS, dan mereka yang menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja AS," ujar CEO deVere Group Nigel Green, dilansir axios.com.

Sebagai informasi, One Big Beautiful Bill Act telah disetujui oleh DPR AS pada bulan lalu. Meski demikian, beleid tersebut masih harus dibahas dan disetujui oleh Senat AS sebelum bisa ditetapkan sebagai undang-undang dan diterapkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.