SEWINDU DDTCNEWS
BEA CUKAI KUDUS

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Mei 2024 | 11.30 WIB
Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Paket berisi rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JEPARA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satunya dengan gencar melakukan operasi pengawasan peredaran rokok, termasuk rokok-rokok yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Teranyar, Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85.000 batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa penindakan paket tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus.

“Tim Macan Kumbang Muria [Tim Penindakan Bea Cukai Kudus] mendapatkan informasi adanya pergerakan paket dari Indragiri Hilir, Riau, yang berisi rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” jelas Sandy dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (24/5/2024). 

Tim kemudian menuju salah satu gudang sortir jasa kiriman untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan terhadap paket tersebut guna menangkap penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan penerima paket, tim mendapatkan informasi bahwa masih ada 5 paket lainnya yang sedang dalam pengiriman menuju Jepara. Kemudian, tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menahan dan memantau pengiriman lima paket tersebut. Setelah paket tiba, tim kembali melakukan pengamanan atas lima paket tersebut.

Total nilai barang atas penindakan paket kiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp124.525.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai senilai Rp86.566.975. Seluruh paket berisi rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman sudah sangat sering dilakukan dan ditindak oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Sandy. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.