PMK 18/2021

Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB
Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pengecualian sisa lebih lembaga sosial atau keagamaan dari objek pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan maka sisa lebih yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

Lalu, apabila masih terdapat sisa dari penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut, sisa lebih perlu ditempatkan sebagai dana abadi. Simak juga, "Memaknai Perlakuan PPh Lembaga Sosial Keagamaan dalam UU Cipta Kerja".

Baca Juga:
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

"Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi ... dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 48 ayat (3) PMK 18/2021, dikutip Rabu (3/3/2021).

Sisa lebih pada PMK ini adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan lembaga selain penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, lembaga sosial atau keagamaan wajib melaporkan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan yang dialokasikan sebagai dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya.

Baca Juga:
Gugatan Tak Beralasan, MK Putuskan Perpu Cipta Kerja Tetap Berlaku

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan ataupun untuk dana abadi dalam jangka 4 tahun diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Alhasil, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga sosial adalah badan atau lembaga berbadan hukum seperti diatur pada peraturan perundang-undangan pada bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya.

Kegiatan utama tersebut meliputi pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; pemeliharaan lansia; pemeliharaan anak yatim piatu, orang terlantar, dan orang cacat; penyelenggaraan santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, hingga tindak kekerasan; pemberian beasiswa; dan pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, lembaga keagamaan adalah badan atau lembaga keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utama dalam mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan pada bidang keagamaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Ketentuan Pemeriksaan Bukper Digugat ke MK, Begini Respons Pemerintah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer