PMK 18/2021

Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB
Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pengecualian sisa lebih lembaga sosial atau keagamaan dari objek pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan maka sisa lebih yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

Lalu, apabila masih terdapat sisa dari penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut, sisa lebih perlu ditempatkan sebagai dana abadi. Simak juga, "Memaknai Perlakuan PPh Lembaga Sosial Keagamaan dalam UU Cipta Kerja".

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi ... dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 48 ayat (3) PMK 18/2021, dikutip Rabu (3/3/2021).

Sisa lebih pada PMK ini adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan lembaga selain penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, lembaga sosial atau keagamaan wajib melaporkan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan yang dialokasikan sebagai dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan ataupun untuk dana abadi dalam jangka 4 tahun diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Alhasil, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga sosial adalah badan atau lembaga berbadan hukum seperti diatur pada peraturan perundang-undangan pada bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya.

Kegiatan utama tersebut meliputi pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; pemeliharaan lansia; pemeliharaan anak yatim piatu, orang terlantar, dan orang cacat; penyelenggaraan santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, hingga tindak kekerasan; pemberian beasiswa; dan pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, lembaga keagamaan adalah badan atau lembaga keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utama dalam mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan pada bidang keagamaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan