KEBIJAKAN CUKAI

Sinyal Kuat Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:43 WIB
Sinyal Kuat Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023, Begini Penjelasan DJBC

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengisyaratkan pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Misalnya, mengenai pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

"Dilihat dari variabelnya begitu [akan terjadi kenaikan]," katanya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nirwala mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Dalam hal ini, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan tarifnya.

Pertama, menyangkut kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak, yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok. Terakhir, soal pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Nirwala menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan RUU RAPBN 2023 kepada DPR pada 16 Agustus 2022. Setelah RUU RAPBN 2023 diserahkan, target penerimaan dari cukai akan dibedah untuk kemudian disusun rencana kebijakannya pada tahun depan.

Adapun pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%.

"Kita lihat nanti. Aku tidak boleh mendahului," ujarnya.

Setelah kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan, Nirwala menambahkan pemerintah juga bakal menentukan harga jual eceran (HJE) minimal atas produk tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat