Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengisyaratkan pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah variabel. Misalnya, mengenai pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
"Dilihat dari variabelnya begitu [akan terjadi kenaikan]," katanya, Rabu (10/8/2022).
Nirwala mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Dalam hal ini, pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan tarifnya.
Pertama, menyangkut kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak, yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok. Terakhir, soal pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Nirwala menjelaskan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan RUU RAPBN 2023 kepada DPR pada 16 Agustus 2022. Setelah RUU RAPBN 2023 diserahkan, target penerimaan dari cukai akan dibedah untuk kemudian disusun rencana kebijakannya pada tahun depan.
Adapun pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 192/2021 mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12%.
"Kita lihat nanti. Aku tidak boleh mendahului," ujarnya.
Setelah kebijakan tarif cukai rokok ditetapkan, Nirwala menambahkan pemerintah juga bakal menentukan harga jual eceran (HJE) minimal atas produk tersebut. (sap)