KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Hingga 50 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:15 WIB
Simak! Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Hingga 50 Persen

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Cadek, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah sampai dengan September 2022. Insentif yang diberikan berupa diskon PPN hingga 50%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan insentif tersebut diberikan selama 9 bulan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

“Insentif sektor perumahan dilanjutkan, tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50%,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Proses tersebut dilakukan di hadapan notaris sekaligus penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni.

“Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Adapun besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Febrio juga mengingatkan PKP untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPTPR) paling lambat 31 Maret 2022.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT