DITJEN PAJAK

Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 17:47 WIB
Simak, Ini yang Bakal Suryo Utomo Lakukan Setelah Jadi Dirjen Pajak

Pelantikan Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pengamanan realisasi penerimaan pajak di sisa tahun ini menjadi agenda prioritas jangka pendek yang akan dilakukan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak baru, menggantikan Robert Pakpahan.

Mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak ini mengaku akan melakukan konsolidasi internal setelah resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak pada hari ini. Konsolidasi ditempuh untuk memastikan langkah lanjutan tepat dari sisi waktu maupun tujuannya.

“Menyelesaikan 2019 dulu yang di depan mata. Action dan effort akan kita lakukan. Standing pekerjaan kan udah ada ya. Kita yakinkan itu selesai dulu. Kita konsolidasi dulu lah kira-kira akan seperti apa. Prinsipnya hanya tinggal dua bulan sampai 2019,” jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Selain itu, Suryo mengaku akan melakukan pemetaan kembali (remapping) untuk melihat beberapa aspek yang bisa dipercepat. Terlebih, hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan proses reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Di bawah kepemimpinannya, DJP juga akan menyelesaikan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Rancangan aturan dalam skema omnibus law ini masih dalam proses pematangan di internal pemerintah.

“Progres ada harmonisasi yang masih harus kita rewrite lagi. Konsolidasi di internal pemerintah lah,” katanya.

Suryo berharap draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan bisa dapat diselesaikan sesegera mungkin. Dia mengungkapkan setelah ada harmonisasi lanjutan, otoritas akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo sebelum maju ke DPR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses legislasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan menjadi prioritasnya dalam jangka pendek. Regulasi itu diyakini akan membuat kebijakan perpajakan di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan dunia perpajakan global. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M