PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Februari 2022 | 16.17 WIB
Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pedoman nilai harta pada skema kebijakan I dan II program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki perbedaan.

Pedoman ini telah dijabarkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021. Pedoman nilai harta tersebut penting diketahui wajib pajak karena menjadi acuan untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan.

“Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) UU HPP, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Seperti diketahui, PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Untuk skema kebijakan I PPS, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, ada beberapa dasar penentu nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih. Pertama, nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual objek pajak (untuk tanah dan/atau bangunan) serta nilai jual kendaraan bermotor (untuk kendaraan bermotor). Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia. Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Penentuan nilai itu sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Sementara itu, untuk skema kebijakan II PPS, dasar pengenaan pajak untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 dihitung sebesar nilai nominal (untuk harta berupa kas atau setara kas) atau harga perolehan (untuk harta selain kas atau setara kas).

“Dalam hal harga perolehan … tidak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021. Simak pula ‘Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.