KMK 17/2023

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 April 2023 | 10:30 WIB
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2023

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 17/KM.10/2023.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Maret 2023.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 April 2023 hingga 30 April 2023,” bunyi penggalan diktum pertama KMK 17/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% hingga 2,24%. Kelima tarif itu lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Maret 2023. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2023

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:


Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Besaran tarif bunga per bulan terpantau bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,56%. Tarif bunga per bulan itu lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April—30 April 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:


Sumber: UU HPP dan KMK No.17/KM.10/2023


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS