IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Siap-Siap! Pemerintah Sudah Susun Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:39 WIB
Siap-Siap! Pemerintah Sudah Susun Perpres Pemindahan ASN ke IKN

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sudah menyiapkan draf rancangan peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar pemindahan kedudukan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada draf tersebut, pemindahan lembaga negara beserta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilaksanakan setelah dilakukan penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar; penetapan lembaga negara yang pindah ke IKN; penilaian unit organisasi di setiap lembaga negara yang pindah ke IKN; penetapan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarga ke IKN; dan penetapan fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.

"Penilaian terhadap ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar yang dibutuhkan ... meliputi penilaian ketersediaan tempat dan ruang kerja, ketersediaan rumah negara/rumah dinas di kawasan IKN, dan ketersediaan fasilitas yang bersifat moneter dan nonmoneter," bunyi Pasal 11 draf rancangan perpres, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Selanjutnya, penetapan lembaga negara yang dipindahkan ke IKN dilaksanakan setiap tahun berdasarkan usulan tim nasional pemindahan kepada presiden. Lembaga negara yang pindah ke IKN ditetapkan lewat keppres.

Setelah penetapan, kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penilaian atas setiap unit organisasi yang dipindah ke IKN setiap tahun.

Kemudian, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri beserta keluarganya yang pindah ke IKN juga ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada penilaian unit organisasi yang dipindahkan ke IKN.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Penetapan ASN yang dipindah ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan, kinerja, hasil penilaian potensi, asal daerah ASN, pejabat struktural, ataupun perintah atasan langsung. ASN yang berkinerja tinggi rencananya akan diprioritaskan untuk pindah ke IKN terlebih dahulu.

Terakhir, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dipindahkan ke fasilitas dan sarana prasarana yang telah disediakan di IKN.

Dalam pelaksanaannya, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dipindahkan ke IKN dilakukan oleh K/L setelah dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan, pemindahan barang, perjalanan pemindahan, dan layanan dukungan pemindahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini