Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah peraturan terkait dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Perubahan peraturan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 yang merevisi PP 36/2023. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“bahwa PP 36/2023 ... perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PP 8/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Melalui PP 8/2025, pemerintah mengubah persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi sebagai berikut:
Selain itu, pemerintah juga mengubah jangka waktu retensi DHE SDA menjadi sebagai berikut:
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2023, pemerintah hanya mewajibkan DHE SDA tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.
Dengan demikian, perubahan ketentuan terjadi untuk DHE SDA dari sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Sementara itu, DHE SDA untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi masih seperti ketentuan sebelumnya.
Seperti sebelumnya, penempatan DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan bisa dilakukan pada 4 instrumen keuangan. Pertama, rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal yang perlu disoroti adalah pemerintah menambah ketentuan batasan penarikan DHE SDA sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) PP 8/2025, DHE yang ditempatkan selain pada rekening khusus DHE SDA tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Melalui Pasal 11A PP 8/2025, pemerintah juga mengatur cakupan penggunaan DHE SDA pada rekening khusus oleh eksportir.
Adapun PP 8/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PP 8/2025 ini mengubah 6 pasal, menambahkan 1 pasal baru, dan menghapus 1 pasal dari PP 36/2023. Berikut perinciannya.
Pasal ini mengatur tentang ketentuan persentase dan jangka waktu DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia.
Pasal 8 mengatur instrumen yang dapat dipilih untuk meretensi DHE SDA. Melalui pasal ini pemerintah juga membatasi penarikan DHE SDA yang ditempatkan pada selain rekening khusus DHE SDA sebelum jatuh tempo penempatan.
Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah dimasukkan oleh eksportir ke sistem keuangan Indonesia.
Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan oleh eksportir di rekening khusus DHE SDA.
Pasal ini mengatur perihal pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.
Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian hasil pengawasan atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.
Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.
Sebelumnya, pasal ini mengatur ketentuan penempatan DHE SDA secara sukarela bagi eksportir yang tidak diwajibkan menempatkan DHE SDA-nya.
PP 8/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari PP 36/2023 ke PP 8/2025. Untuk melihat PP 8/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)