KOTA CIREBON

Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai mencetak 82.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bentuk dari kesiapan pemda memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 akan mencapai Rp30 miliar tahun ini.

"Cetak massal SPPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Azis menuturkan pemkot akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 seusai rampung dicetak. Nanti, SPPT PBB-P2 itu akan langsung didistribusikan kepada wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW).

Dalam proses pendistribusiannya, petugas kelurahan atau RW juga akan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunda membayar PBB-P2. Wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.

Azis menjelaskan pemkot juga telah memberikan kemudahan membayar PBB-P2 dengan membuka layanan pembayaran melalui sistem online. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar kewajibannya melalui ponsel dari rumah, tanpa perlu mendatangi kantor BPKPD.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Pemkot, lanjutnya, juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2. Menurutnya, pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.

"PR kami adalah bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon," ujar Azis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak