DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 September 2021 | 09.30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.  Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Beri Suara dan tuliskan komentar Anda:
83%
18%
76 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Auel Vie

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju sekali, utk Indonesia lebih baik
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
sepertinya sdm Indonesia belum siap
list-comment-debate-photo-profile

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju demi kemajuan indonesia
list-comment-debate-photo-profile

intan

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karna isu pemanasan global dan pencemaran udara di Indonesia sudah cukup parah. Dengan adanya pajak karbon dapat menambah pendapatan negara untuk pembangunan sekaligus mendukung penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Sakha Yudha

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Sudah saatnya indonesia memberlakukan carbon tax dan ambil bagian & bergabung dengan negara2 lain untuk mengatasi perubahan iklim global. Toh jika nantinya akan berimbas pada end customer, contohnya kenaikan harga listrik, buat saya pribadi tidak masalah #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

bunga rizki ulfira

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
"How far do we need to go to decarbonise?" Pertanyaan itu terlebih dulu harus dijawab untuk menentukan dekarbonisasi seperti apa yang harus Indonesia (-bahkan dunia) lakukan. Dekarbonisasi dengan skema pajak karbon tidak saya setujui dengan alasan berikut: 1)Pajak karbon menstimulus produsen padat karbon untuk lebih melakukan optimalisasi biaya produksi dibandingkan transformasi EBT. Meski pengoptimalan penting, ini jelas tidak mampu mengatasi carbon lock-in dan masalah fundamental perubahan iklim 2)Pajak karbon membuka peluang terjadinya carbon leakage sehingga produsen lebih tertarik berproduksi di negara bebas pajak karbon, lebih jauh, ini akan membuka peluang terjadinya pengindaran pajak yang akan menjadi diskursus tersendiri 3)Pajak karbon yang dikenakan pada barang inelastis seperti listrik (sebagai dampak pengenaaan pajak karbon pada PLTU Batu Bara) dalam kondisi pemulihan ekonomi terkait COVID-19 terkesan kurang bijak sebab akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga listrik
list-comment-debate-photo-profile

RIKI FERNANDO BATUBARA

baru saja
Memilih: Setuju
Salah satu manfaat pajak karbon ialah mendorong transisi bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Dalam Rancangan UU KUP, pemerintah menetapkan tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram CO2. Sementara Bahana Sekuritas menghitung, jika pemerintah memasang tarif pajak karbon sebesar US$ 5-US$ 10 per ton CO2 yang mencakup 60% emisi energi, maka penerimaan negara bisa mencapai Rp 26 triliunRp 53 triliun per tahun. Hanya, ada dampak negatif dari pengenaan pajak karbon dalam jangka pendek, yakni harga energi naik dan pada akhirnya menekan konsumsi rumahtangga. IMF memproyeksikan, jika Indonesia menerapkan pajak karbon US$ 75 per ton CO2, tarif listrik dan harga bensin melonjak 63% dan 32%. Untuk itu, dalam menerapkan pajak karbon, harus ada kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat. Sehingga, bisa mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Huzair Nezar

baru saja
Memilih: Setuju
Pajak karbon sangat berguna dan memenuhi dua fungsi pajak. fungsi budgetair yaitu dalam menggenjot penerimaan negara guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Fungsi kedua yaitu berfungsu dalam mengendalikan emisi karbon yang dapat merusak lingkungan. Sehingga penggunaan energi terbarukan akan lebih diminati kedepannya terutama dalam pemakaian mobil listrik
list-comment-debate-photo-profile

Anom Arie Satriya

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju dengan penerapan pajak karbon. Tetapi sebisa mungkin memberi waktu bagi pelaku usaha untuk merubah, mengganti atau memodifikasi sistem dan alat yang digunakan dengan energi ramah lingkungan dan terbarukan atau dengan alat yang menghasilkan emisi yang lebih sedikit. Selain itu besaran pajak karbon untuk awal penerapannya sebisa mungkin kurang dari Rp 75/ kg CO2 agar tidak memberatkan pelaku usaha dengan bertambahnya cost untuk penerapan pajak ini.
list-comment-debate-photo-profile

Desy Khairunnisa

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Dikarenakan skrg Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Saya berharap agar RUU ini dapat diimplementasikan di 4-5 tahun mendatang. Karena ditahun depan saja PPN sudah naik 11%. Hal ini akan membebani daya beli masyarakat menengah kebawah. Apalagi utk kebutuhan pokok. ditambah dengan Pajak karbon yg bisa meningkatkan harga jual listrik dan bensin premium. hal tsb sangatlah membebankan utk masyarakat menengah kebawah #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Iqbal Nurrasyid

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Dengan menerapkan carbon tax, Indonesia memiliki potensi untuk menerima double dividend yaitu penerimaan negara yang meningkat dan ketahanan lingkungan. Masa pascapandemi merupakan masa yang tepat bagi pemerintah untuk mengembalikan penerimaannya dan mencapai hasil yang diharapkan pada konsensus Paris Agreement. Namun, Sebelum menerapkan carbon tax pemerintah perlu memperhatikan hambatan dengan kepentingan stakeholders, perlu adanya komitmen tentang penerapan carbon tax yang digunakan untuk manfaat ekonomi nasional, adanya transparansi dan akuntabilitas, dan terjalinnya komunikasi yang baik antar pemerintah dan stakeholders. Di sisi lain, ketika carbon tax sudah diterapkan, ideal bagi pemerintah untuk menerapkan carbon tax secara bertahap dengan memperhatikan sektor yang menyumbang emisi karbon tinggi dan mengalokasikan kembali hasil penerimaan dari carbon tax sehingga memiliki multiplier effect yang lebih besar terhadap ekonomi Indonesia. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Donella Mirsha Pratama

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Eksternalitas negatif akibat emisi karbon yang menjadi isu global memerlukan intervensi dari pemerintah. Pajak karbon menunjukkan komitmen nyata Indonesia sesuai dengan RPJMN Indonesia tahun 2020-2024, NDC, dan juga SDGs. Urgensi penerapan pajak karbon ini salah satunya disebabkan kelemahan ETS karena sulit untuk mengukur kapasitas karbon yang telah dihasilkan oleh suatu negara. Kebijakan ETS kurang efektif karena adanya pergeseran jatah karbon dan pengenaan penalti atas emisi yang melebihi threshold dapat diakali dengan membeli jatah emisi karbon dari negara lain. Dengan pengenaan pigouvian tax sejak awal, para pihak secara tidak langsung dipaksa untuk switch ke energi yang ramah lingkungan. Disinsentif ini juga jauh lebih efektif dibandingkan memberikan reward/insentif kepada pihak-pihak yang berhasil mengurangi emisi karbon yang. Penerimaan negara yang diperoleh dari pajak karbon sendiri dapat digunakan untuk earmarking atas domino effect yang dihasilkan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Taufiq Badruzzuhad

baru saja
Memilih: Setuju
Pengenaan Pajak karbon atas emisi yang melebihi batasan merupakan hal yang tepat, dalam praktiknya pemerintah dapat memberikan 'punishment' berupa pengenaan tarif progresif untuk emisi karbon yang terlalu besar di atas batasan, serta memberikan 'reward' berupa izin yang dapat diperdagangkan atas sisa emisi di bawah batasan bagi entitas yang menggunakan energi terbarukan. Konsep mengenai pengenaan tarif progresif dan 'tradeable permit' ini layak untuk dipertimbangkan otoritas karena hal tersebut dapat menjadi insentif bagi Wajib Pajak untuk menurunkan emisi karbonnya dan beralih ke energi terbarukan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Sevtie Andini Eka Budiastuti

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan adanya kebijakan pajak karbon, Menurut Air Quality Live Index (AQLI)2, kondisi kualitas udara di Indonesia tercatat terus memburuk sejak dua dekade terakhir, dan saat ini berada di peringkat ke-20 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan pengamatan AQLI, 91% penduduk Indonesia tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara melebihi batas aman yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO). WHO menetapkan rata-rata konsentrasi per tahun dari polutan udara atau particullate matter (PM2,5) tidak boleh melebihi 10 mikron per meter kubik. Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya kebijakan pajak karbon, selain menekan angka pencemaran udara di Indonesia, menjadi sumber pemasukan negara. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Devi Yanty

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju. Emisi CO2 telah menyebabkan berbagai perubahan iklim global sampai saat ini. Global warming is not a prediction, it is happening (James Hansen). Memerangi perubahan iklim merupakan fundamental collective action problem (IMF, 2018). Pajak karbon akan mendorong produsen untuk beralih ke sumber energi ramah yang lingkungan, namun menerapkannya merupakan sebuah tantangan (Marron et al, 2015). Pada studi kasus di Swedia, yang telah menerapkan pajak karbon sejak 1991, pajak ini diterapkan secara bertahap dan merupakan bagian dari reformasi pajak, serta tarif yang dinaikkan secara bertahap sehingga setiap elemen dapat menyesuaikan (Ewald et al, 2021). Studi ini menyatakan bahwa trust in goverment merupakan variabel yang paling penting dalam menerapkan pajak karbon. Selain itu, penerimaan pajak karbon perlu dialokasikan pada pengurangan tarif pajak lainnya, dimanfaatkan menjadi sarana publik secara efisien dan tepat sasaran serta diinvestasikan pada transisi energi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Davin Andika

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju. Mencairnya lapisan es di benua Artika dalam beberapa dekade terakhir ini menjadi salah satu bukti bahwa global warming kian meningkat. Penerapan pajak karbon memberikan dampak baik yang berupa penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan penerimaan pajak, mendorong produsen dan konsumen untuk lebih berhemat energi, berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan, serta mendorong kesederhanaan administrasi dalam pemungutan pajak (Buletin APBN DPR RI 2020). Pajak karbon ini juga dianggap sebagai Pigouvian Tax. Beberapa negara yang telah menerapkan pajak karbon adalah Swedia, Irlandia, Finlandia dan Australia yang berdampak pada penurunan emisi sekaligus penambahan pemasukan negara dari penerimaan pajak. Menurut taxpolicycenter, pemasukan pajak ini dapat dialokasikan guna meng-offset dampak negatif dari pajak karbon itu sendiri melalui penurunan tarif pph badan dan orang pribadi, memperbaiki defisit anggaran negara serta diinvestasikan guna mengembangkan green energy. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Nadia Fahira

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, dengan adanya pajak karbon dapat membantu indonesia untuk fokus dalam green economy. Pemakaian bahan bakar yang menghasilkan gas karbon dapat berkurang dan mendorong masyarakat untuk berinovasi dalam menciptakan bahan bakar ramah lingkungan. Dapat mengurangi segala hal yang dapat menyebabkan bertambah nya gas karbon yang dihasilkan. Pajak karbon dapat sebagai pendapatan negara yang selain masuk ke apbn, dapat sebagai sumber dana untuk menfasilitasi penciptaan bahan bakar ramah lingkungan, dan inovasi green economy.
list-comment-debate-photo-profile

Silaturachmi

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan adanya penerapan pajak karbon ini. Menurut saya, penerapan pajak karbon yang akan berlaku tahun depan nanti, akan sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan yang minim polusi karbon bahkan hingga bebas polusi karbon. Nantinya, pajak atas karbon ini diharapkan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan/pengembangan energi terbarukan (ecofriendly) ataupun pemberian insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Semakin cepat pajak karbon diterapkan, semakin cepat pula lingkungan dapat terkendali (udara bersih, sehat). Diharapkan untuk pajak karbon ini nantinya akan membuat Indonesia terbebas dari ancaman perubahan iklim yang signifikan dan diharapkan pula dapat menjadi solusi ampuh dalam mengurangi polusi karbon di Indonesia.
list-comment-debate-photo-profile

Rahma Ellok Satiti Djanoearko

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya memilih tidak setuju atas pengenaan pajak karbon atas produksi bahan bakar fosil di Indonesia untuk masa sekarang ini. Pengenaan pajak karbon yang dikenakan terhadap bahan bakar fosil ini nantinya akan memberatkan pihak masyarakat yang sangat membutuhkan hasil produksi bahan bakar fosil. Terutama pada masa pandemi dimana banyak orang yang menurun penghasilan dari pekerjaannya bahkan hingga diberhentikan dari pekerjaan, banyak juga usaha yang gagal. Selain itu, kemungkinan lain juga pemerintah akan memberikan subsidi lebih jika pajak karbon tetap dilimpahkan kepada masyarakat. Sehingga saya masih belum setuju atas pengenaan pajak karbon tersebut.
list-comment-debate-photo-profile

Amelia Lestari Putri

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Untuk saat ini saya kurang setuju dengan pengenaan pajak karbon ini, dikarenakan pajak tersebut akan dikenakan kepada produsen, hal ini menimbulkan 2 kemungkinan yaitu pertama pembebanan pajak akan menambahkan harga pokok produksi sehingga mengakibatkan meningkatnya harga jual produk yang dihasilkan dan kedua adanya subsidi dari pemerintah atas penggunaan produk tersebut dikarena produk tersebut (listrik) merupakan kebutuhan utama dari setiap kalangan masyarakat. Dari kedua kemungkinan tersebut tidak ada hal yang menurut saya efektif, dikarenakan pada kemungkinan pertama hal tersebut akan membebankan masyarakat sebagai konsumen karena dikenakan harga yang lebih tinggi, sedangkan pada kemungkinan kedua pemberian subsidi dinilai kurang efektif dikarenakan pemerintah kembali akan ikut menunjang pembebanan pajak yang dikenakan atas penggunaan produk tersebut. Terlebih lagi perekonomian Indonesia juga masih belum stabil dikarenakan akibat dari pandemi covid 19 ini.
list-comment-debate-photo-profile

Mutia Andini

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya tidak setuju. Karena pajak karbon ini akan berujung dikenakan kepada konsumen akhir/masayarakat. Produsen bahan bakar fosil, gas, dll yg output berupa listrik di Indonesia hanyalah PLN, hal ini membuat PLN akan membayar pajak karbon sangat besar. Dapat dipastikan bahwa PLN tidak dapat menanggung pajak ini sangat lama. Sehingga akan membuat PLN mengajukan subsidi ke pemerintah atau membebankan pajak karbon ke konsumen. Sedangkan konsumen PLN adalah masyarakat dan tidak semua masyarakat mampu untuk membayar pajak. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang berpenghasilan rendah karena harus membayar pajak karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Stevan Manihuruk

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju dengan pajak karbon. Isu perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Indikasi kerusakan bumi dan lingkungan kita saat ini sudah sangat nyata. Upaya-upaya konkret memang harus segera dilakukan dan melibatkan semua pihak. Pajak karbon menurut saya mengandung ide-ide besar dan substansial, lebih dari sekadar upaya mencari tambahan pemasukan negara. Masyarakat luas termasuk pelaku/dunia usaha harus benar-benar terlibat dalam agenda besar ini. Kita semua harus berbenah dan segera berubah. Paling utama tentu saja terkait perubahan perilaku dan kebiasaan. Kepedulian kita akan kelestarian lingkungan harus lebih ditingkatkan. Saya rasa, tidak ada lagi alasan pembenaran untuk menolak penerapan pajak karbon. Bila disebutkan momentum/waktunya tidak tepat, saya rasa justru kita sudah cukup terlambat untuk melakukannya. Maka, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda. Demi bumi dan lingkungan kita #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Dandi

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, namun dengan catatan. Pada dasarnya isu perubahan iklim merupakan isu global, bukan hanya regional atau bahkan nasional. Penerapan pajak karbon secara nasional saja berpotensi membawa kita pada kondisi 'carbon leakage', di mana tindakan yang menghasilkan emisi akan berpindah ke lain wilayah yang tidak memberlakukan pajak karbon. Saya berpandangan bahwa pajak karbon akan mencapai efektivitas yang lebih tinggi jika diterapkan secara internasional dalam lingkup global atau regional, selama penetapan tarif pajaknya mempertimbangkan aspek historis jejak emisi masing-masing negara di dunia. Mengingat Indonesia baru menghasilkan emisi dalam jumlah yang tinggi beberapa dekade ke belakang, sudah semestinya bertanggung jawab (berupa tarif pajak) tidak lebih besar dari negara-negara maju. Prinsip kita tetap pembangunan berkelanjutan, yakni sembari melakukan pembangunan ekonomi, kita juga tetap harus memerhatikan kelestarian lingkungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Tommy Valentino

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Untuk saat ini saya kurang setuju dengan rencana implementasi pajak karbon. Rencana berlaku mulai tahun depan nampaknya masih terlalu dini untuk menunjang sistem administrasi perpajakan. Lebih lanjut, kondisi ekonomi Indonesia yang masih terdampak pandemi covid-19 tentu penerapan pajak karbon akan berpotensi menimbulkan deadweight loss terhadap kegiatan ekonomi nasional khususnya para pelaku industri. Disarankan agar terdapat kajian dan persiapan lebih lanjut terutama dalam hal kesiapan sistem administrasi serta pemungutan bagi otoritas pajak dan dampaknya bagi masyarakat. Apakah pengenaan 'pajak baru' ini akan memberikan hasil yang lebih besar daripada biaya kepatuhannya. Selain itu, insentif untuk mendorong industri dengan produk berbasis lingkungan justru perlu didorong lebih lanjut. Misalnya produksi kendaraan, mesin, dan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Oktaviani

baru saja
Memilih: Setuju
Saya mendukung penuh rencana pemerintah dalam menerapkan pajak karbon seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut saya, pajak karbon sangat penting bagi masa depan fiskal Indonesia sekaligus untuk memperluas basis penerimaan pajak dan mengurangi emisi yang dihasilkan terhadap dampak pencemaran lingkungan. Selain itu dengan adanya Pajak karbon akan mengurangi dampak emisi CO2 dan diharapkan bisa berkontribusi dalam capaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan. Pajak Karbon juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman perubahan iklim.
list-comment-debate-photo-profile

Richard

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena pajak karbon sendiri merupakan suatu mekanisme yang sudah diakui internasional dengan melalui banyak pertimbangan. lebih baik jika penerapan pajak karbon di iringi dengan kesiapan infrastruktur/SDM untuk menjadi dasar perhitungan tarif dan memantau kondisi. diperlukan juga disesuaikan aturan aturan penerapan pajak karbon antara pemerintah pusat dan daerah supaya tidak terjadi kesenjangan. diperlukan juga pemilihan objek yang dikenakan pajak seperti emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat memfokuskan pajak ke sektor yang menghasilkan karbon yang banyak seperti industri semen, pembangkit listrik, dll. kesimpulannya saya setuju dengan diadakannya pajak karbon ini tetapi dengan pertimbangan pertimbangan pula untuk terhindara dari kejadian yang tidak terduga
list-comment-debate-photo-profile

Kelvin Adi Winata

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan pemberian pajak karbon terhadap bahan bakar, dimana hal ini akan meningkatkan pendapatan negara melalui jenis pajak baru dan tentu akan mengurangi polusi CO² di indonesia, karena banyak masyarakat akan memilih bahan bakar yang lebih ecofriendly dibandingkan harus memilih bahan bakar CO² yang dikenai pajak yang telah ditentukan. Namun disisi lain, pengenaan pajak ini harus disesuaikan lagi antara tarif dengan harga perolehan bahan bakar CO² dan bahan bakar jenis lain, supaya masyarakat juga tidak merasa dirugikan pemerintah, karena ingin menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan (harga bahan bakar selain yg menghasilkan CO² harus disesuaikan supaya masyarakat mau peduli terhadap linkungan)
list-comment-debate-photo-profile

Jajus

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karena eksternaltias negatif dari emisi tidak diinteranlisasi oleh pembuat emisi dan malah diterima efeknya ke masyarakat seperti penurunan kualitas udara yang berujung pada masalah kesehatan. Posisi Indonesia sebagai negara tropis juga membuat kenaikan suhu akan menurunkan produktivitas kinerja masyarakatnya dimana World Bank memprediksi kenaikan 1 derajat suhu global akan menurunkan gdp sebesar 1,45% di negara berkembang oleh karena itu hadirnya pajak karbon adalah upaya preventif untuk mencegah krisis lingkungan dan ekonomi. Namun dalam penerapan nantinya harus dilakukan secara bertahap dan terdapat kompensasi atas kenaikan harga barang seperti Swedia yang memberikan kompensasi berupa penurunan tarif Witholding Tax dan juga beberapa exemption untuk industri. Selain itu pajak karbon juga sebaiknya bersifat revenue neutral dimana penerimaan pajaknya diearmarking untuk program lingkungan seperti di Kosta Rika agar mendapat dukungan dari masyarakat.
list-comment-debate-photo-profile

Isbu

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju karena pajak karbon memacu kegiatan yang seminimal mungkin menghasilkan karbon tetapi perlu diyakinkan bahwa hasil pajak karbon betul2 digunakan untuk mengurangi emisi karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Pandu Wiranata

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, karena di indonesia emisi karbon sudah tinggi dan dapat berdampak pada perubahan iklim menjadi tidak menentu. Sehingga perlu langkah untuk meminimalisirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Sejalan dengan itu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals 2045, yaitu penanganan perubahan iklim. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Yohanna

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan pengenaan pajak karbon. Kebijakan yang akan dimulai pada April 2022 ini menjadi fokus pemerintah menuju kebijakan yang mengedepankan pada keselamatan bumi dan lingkungan. Pajak karbon ini menjadi sebuah kebijakan untuk mementingkan pada pengurangan efek negatif emisi bagi lingkungan. Selain itu, pajak karbon menjadi salah satu bentuk penerimaan negara, yang diketahui bahwa adanya pandemi COVID-19 menyebabkan perekonomian negara mengalami defisit sehingga perlu adanya tambahan penerimaan negara. Pajak karbon ini tidak hanya bermanfaat bagi penerimaan negara, namun juga dapat menyelamatkan lingkungan bagi generasi berikutnya, dan lebih lanjut juga dapat digunakan untuk penelitian atau pengembangan sumber daya energi terbarukan yang dapat menggantikan penggunaan karbon dalam industri. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Hasmawati

baru saja
Memilih: Setuju
Pajak karbon mengarahkan pada simbiosis mutualisme antara bisnis dan lingkungan. Esensi utama jenis pajak ini bukanlah penerimaan negara, tetapi mendorong bisnis yang ramah lingkungan. Para pelaku usaha berhak memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh alam, tetapi perlu diingat bahwa alam pun berhak untuk sustain. Pajak karbon seyogyanya tidak menjadi beban tambahan (baru) bagi masyarakat selaku konsumen, tetapi menjadi tools atau motivasi bagi para pelaku bisnis untuk mengembangkan pola berusaha yang win win solution. Artinya, harus menemukan keseimbangan antara pemenuhan hak pelaku usaha, hak konsumen, dan hak alam/lingkungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Alya Dhiya

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan fiskal berbasis lingkungan. Menurut saya pajak karbon dapat menjadi solusi untuk mengurangi polusi karbon yang semakin banyak apabila dibarengi dengan pengalokasian hasil pajak karbon yang tepat. Pengalokasian ini dapat dilakukan melalui mekanisme earmarking untuk memastikan hasil pemungutan pajak digunakan untuk mengurangi dampak emisi karbon serta mendorong pengusaha untuk beralih ke teknologi yang ramah lingkungan. Selain itu, pajak karbon juga dapat menjadi tambahan pendapatan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Dengan pajak karbon, penerimaan nyaman, lingkungan aman👍 #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Martinah

baru saja
Memilih: Setuju
Menurut saya dengan adanya pajak karbon ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi ekstenalitas negatif yg di timbulkan, dan itu cukup positif jika dikaitkan dg isu kerusakan lingkungan. Jika dampak negatif bagi pengusaha, yg akan menambah beban pajak bagi mereka. Agaknya pemerintah juga harus mencari jalan keluar, agar pengusaha bisa mau ikut mensukseskan pajak karbon. Mungkin salah satu solusinya ialah memberikan sertifikat internasional kepada pengusaha yg sudah andil dalam upaya penerapan pajak karbon dalam usahanya. Misalnya seperti pemberian ISO, atau sertifikat lain yg fungsinya mampu memperbaik citra pengusaha dimata konsumen dan dalam kerja sama lainnya. Sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah urut andil dalam campaign peduli lingkungan, sehingga mungkin dengan hal ini diharapkan akan mengurangi rasa keberatan pengusaha terhadap pengenaan pajak tsb. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Ahmad Ardhipa Taufiqurrahman

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, sebab di indonesia emisi karbon sudah tinggi dan dapat berdampak pada perubahan iklim menjadi tidak menentu. Sehingga perlu langkah untuk meminimalisirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Sejalan dengan itu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals 2045, yaitu penanganan perubahan iklim. Sehingga dengan penerapan pajak karbon dapat membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih dan membantu penanganan perubahan iklim. Terkait bahan bakar yang harganya akan lebih tinggi karena terkena pajak, masyarakat dapat menjadikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan seperti bahan bakar nabati sebagai alternatifnya. Selain itu, dengan diterapkannya pajak karbon akan meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi seperti sekarang yang sedang memerlukan pasokan dana untuk pemulihan perekonomian. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

yongki vawaka

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju Siapa yang tidak mau Kualitas udara yang baik, semakin meningkatnya pemanasan global, dan keterpurukan iklim sudah menjadi masalah bersama sejak lama, perlu ada perubahan yang signifikan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Pajak karbon bisa menjadi jawaban dan alternatif yang tepat untuk diterapkan di Indosesia dalam menjawab tantangan pemanasan global dan keterpurukan iklim. Selain Pajak Karbon akan menambah pendapatan negara dari perluasan basis pajak, bahkan negara² lainpun telah menerapkan Tax karbon. #indonesiabangkit #indonesiamaju #maribicara #pajakkitauntukkita
list-comment-debate-photo-profile

Annisa Diah Hapsari

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju: -Carbon tax dpt mengurangi eksternalitas negatif dr emisi karbon yg buruk di Indonesia; -Indonesia di 2016 telah meratifikasi Paris Agreement utk menurunkan emisi gas rumah kaca & pencegahan perubahan iklim dgn target NDC 29% & 41%; -Pajak ini dpt dialokasikan utk project environments (dg memperhatikan cost effectiveness) & utk menggeliatkan pasar tenaga kerja di industri rendah karbon. Tdk masalah tarifnya dimulai dr tarif rendah, krna menurut saya akan lbh baik jika kebijakan rate-nya gradually increase sembari melakukan evaluasi di berbagai aspek. Utk mengurangi dampak regresif di sektor rumah tangga berpenghasilan rendah & UMKM saat pemulihan ekonomi, bisa dibarengi dg penurunan PPh scr proporsional. Kemungkinan seperti tdk tercapainya target NDC krn sulitnya menetapkan tarif pjk yg akurat dpt disinkronisasi dgn ETS (cap-and-trade) dgn pengawasan intens & regulasi tambahan lain. Namun sebaiknya pemerintah jgn berfokus dulu pd perdagangan izin emisi internasional.#MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Daniel

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, namun jika pengusaha dgn mudahnya membebankan pajak ini pada konsumen maka tidak ada jaminan pengusaha melakukan pengembangan metode produksi guna mengurangi emisi karbon utk menjaga lingkungan hidup. #Mari Bicara
list-comment-debate-photo-profile

Haris

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya akan berada di sisi tidak setuju. Kenapa? Alasan yang paling utama adalah bertambahnya beban biaya bagi masyarakat Indonesia. Tentunya, para pelaku usaha yang produksinya mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon akan menaikkan biaya produksi sehingga harus menaikkan harga barang dan jasa dan ini akan berefek kepada masyarakat sebagai konsumen. Di tengah kondisi pandemi saat ini, kita tak perlu menambah beban masyarakat, alih-alih untuk memulihkan perekonomian atau menambah penerimaan negara, malah hanya membuat masyarakat semakin sengsara. Kemudian, tidak adanya keringanan untuk pajak lain bagi pelaku usaha, contoh PPh Badan yang diturunkan. Ini tentunya sangat memberatkan pengusaha terkhusus di bidang energi dan industri. Teknologi dan sumber daya manusia Indonesia belum sehebat negara-negara maju. Memang, Pajak Karbon ini pernah dan masih diterapkan oleh negara-negara maju seperti Australia dan Swedia. Tapi, apakah teknologi dan sumber daya manusia kita mampu?
list-comment-debate-photo-profile

Reyno Marchel

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Dengan pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon dapat mengurangi jumlah emisi karbon di Indonesia khususnya di daerah ibu kota serta cepat atau lambat dapat mendorong masyarakat agar beralih ke bahan bakar ramah lingkungan
list-comment-debate-photo-profile

Rofi`atul Khusna

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju.Pengenaan carbon tax sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap SDG’s, yaitu penanggulangan perubahan iklim dengan mengurangi emisi karbon. Selain itu, carbon tax telah sesuai dengan polluter pays principle, prinsip keadilan dimana pencemar wajib membayar biaya pengendalian dan penanggulangan pencemaran. Namun, hal tsb akan menimbulkan cost internalization yg berdampak pada naiknya harga barang/jasa dan pada akhirnya masyarakat sbg konsumen yg akan menanggung carbon tax tsb. Oleh karena itu, pengenaan carbon tax tersebut diharapkan dilakukan ketika ekonomi negara sudah benar-benar pulih dan stabil. Selain itu, terdapat sektor strategis penghasil emisi karbon yg cukup tinggi, seperti industri pupuk urea. Jika carbon tax dikenakan terhadap industri tersebut, maka petanilah yg sangat terdampak dgn kebijakan tersebut(the poor will be suffer) sehingga perlu dibuat skema pembebasan/pengurangan. Carbontax diharapkan dpt merubah perilaku industri utk beralih ke eco-friendly technology
list-comment-debate-photo-profile

Alfadella Octaviana D

baru saja
Memilih: Setuju
setuju, karena tingkat polusi di Indonesia tinggi dan tiap tahunnya selalu meningkat. Tapi kalau bisa pajak karbon tidak diterapkan dalamwaktu dekat atau bisa menunggu perekonomian negara mulai stabil.
list-comment-debate-photo-profile

Wahyuni Lestari

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan adanya rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia, karena hal tersebut dapat mengurangi dampak perubahan iklim yang mengakibatkan pemanasan global, meningkatkan kesadaran konsumen untuk beralih ke produk-produk yang lebih ramah lingkungan serta mendorong masyarakat atau perusahaan untuk melakukan inovasi, mencari dan memanfaatkan sumber-sumber energi terbarukan. Pajak karbon yang diterima oleh pemerintah tersebut bukan ditujukan sebagai sumber penerimaan negara yang baru, tetapi uang dari pajak karbon tersebut harus digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya demi menpertahankan keberlanjutan Indonesia yang pada akhirnya akan dirasakan juga manfaatnya bagi masyarakat Indonesia.
list-comment-debate-photo-profile

zulfahmi

baru saja
Memilih: Setuju
Pajak Carbon (Carbon Tax) merupakan salah satu jenis Pajak Pigovian yaitu jenis pajak yang dikenakan terhadap suatu kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif berkaitan dengan karbon ini adalah pencemaran lingkungan, sehingga akan ada biaya sosial yang seharusnya dibayarkan oleh pihak yang menimbulkan eksternalitas dalam hal ini adalah pihak yang menghasilkan polusi karbon. Pengenaan pajak karbon (carbon tax) sejalan dengan pengenaan pajak rokok (excise tax) yang telah diterapkan di Indonesia sehingga dapat menghasilkan kesetaraan (playing field) dengan pajak rokok (excise tax) yang menimbulkan dampak negatif. Hal yang perlu diperhatikan terkait pengenaan pajak karbon (carbon tax) adalah pengalokasian penerimaan pajaknya, layaknya pajak rokok (excise tax)yang mengalokasikan (earmark) minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk mendanai kesehatan masyarakat, maka hal tersebut juga harus diterapkan terhadap pajak karbon dengan penyesuaian tertentu.
list-comment-debate-photo-profile

raflimaulana

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Karena banyaknya dampak negatif atas penggunaan bahan bakar fosil bagi lingkungan, hal ini diiringi dengan semakin meningkatnya penggunaannya di Indonesia. Diharapkan dengan berkurangnya penggunaan bahan bakar fosil dapat menjaga dan melestrarikan lingkungan khususnya di Indonesia. Disisi lain, adanya "pr" bagi pemerintah yaitu perlu adanya suatu kemudahan bantuan bagi para pelaku usaha yang selama ini menggunakan bahan bakar fosil untuk melakukan perpindahan menggunakan energi terbarukan. Kemudahan tersebut dapat dilakukan dengan memberi insentif, subsidi, dan reformasi birokrasi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Adella Riska Putri

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, mengingat indonesia menjadi salah satu negara yang menyumbang karbon ternanyak, sehingga butuh langkah yg tepat untuk mengurangin hal tersebut salah satunya dengan mengenakan pajak pada karbon, hal ini juga bisa menjadi peluang penerimaan baru bagi Indonesia yg diharapkan dapat menyumbang penerimaan di saat2 susah seperti ini.
list-comment-debate-photo-profile

Agus Kurniawan

baru saja
Memilih: Setuju
Sy setuju dgn penerapan Pajak Karbon mengingat ancaman perubahan iklim semakin nyata. Bahkan bapak Siswanto (Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG) mengatakan BMKG mencatat tahun 2016 dan 2019 merupakan 2 thn terpanas dalam catatan Indonesia (CNN Indonesia, 23/10/2020). Melihat fakta dilapangan pembatasan atas produksi karbon memang harus segera dilakukan, slah satunya dengan memberikan tarif pajak atas produksi karbon yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Pungutan pajak tersebut nantinya harus digunakan sebagian besar porsinya untuk pembangunan industri yang ramah lingkungan serta grand plannya tetap menghijaukan kembali hutan yg sdh beralih fungsi. Terkait dgn Industri yg ramah lingkungan, hrus dilakukan dilakukan secara masif dari hulu ke hilir sehingga masyarakat luas jg merasakan manfaat ekonomisnya. Maka dari itu untk pajak karbon ini bsa direalisasikan di thn 2025, dg wktu -+ 4 thn sy rasa ckup untuk melakukan persiapan² terkait hal itu #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Syaiful Bahri

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, pajak karbon merupakan inovasi kebijakan pajak demi penerimaan pajak di tengah rendahnya penerimaan negara
list-comment-debate-photo-profile

Dina

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Sebaiknya, untuk saat ini pemerintah jangan mengenakan pajak karbon dulu. Benar apa kata ketua umum kadin Indonesia, fokuskan saja pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia yang apabila kasus Covid-19 di Indonesia telah teratasi, otomatis kegiatan perekonomian Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya yang nantinya akan memudahkan masyarakat dalam jual beli, membayar pajak. Hasilnya daya saing industri dalam negeri pun akan meningkat.
list-comment-debate-photo-profile

Ardy

baru saja
Memilih: Setuju
sepakat untuk setuju, melalui implementasi kebijakan ini akan ada dampak pada limitasi pengguna pajak karbon, disatu sisi para pemakai akan berusaha mengambil langkah preventif dalam pengelolaan karbon dan dampak keberlangsungan ekosistem biotik semakin terjaga. Dari sisi pemerintah diharapkan dapat menjadikan pendapatan pajak ini dengan mengalokasikan anggaran dalam pemeliharaan karbon #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Choirunisa Nadilla

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, mengingat Indonesia merupakan salah satu 10 negara penyumbang emisi karbon terbesar. Namun, lebih baik kebijakan ini dilaksanakan pada tahun 2022 agar dikenakan pada saat pengusaha lebih stabil keuangannya dengan harapan pandemi ini segera berakhir.
list-comment-debate-photo-profile

Katarina Ekoliawati Sinaga

baru saja
Memilih: Setuju
sangat setuju, karena sebaiknya lebih mengutamakan adanya ecofriendly. Dan tujuan pengenaan Pajak karbon ini bukan untuk membebankan masyarakat, tapi justru untuk kesejahteraan bersama. Namun adanya pungutan pajak karbon ini jangan dijadikan patokan untuk pendapatan negara, melainkan untuk pembangunan ruang hijau yang berkelanjutan. Dan ada baiknya juga besaran pengenaan atas Pajak Karbon ini harus dilakukan survei ke pelaku pengusaha terlebih dahulu, dan adanya uji coba terhadap besaran pengenaan pajak karbon.
list-comment-debate-photo-profile

Willy

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
pada dasarnya baik untuk lingkungan tapi di sisi lain juga akan menimbulkan multiplier effect bagi para pelaku usaha. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

imam saputra

baru saja
Memilih: Setuju
sangat setuju, climate change dan bencana alam yang diakibatkannya memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan ekosistem umat manusia. lebih lanjut, negara wajib hadir untuk meminimalisasi efek negatif perubahan bagi setiap manusia yang harus dilindungi hak konstusionalnya (Pasal 28 H UUD 1945). Melalui penerapan pajak karbon, pemerintah meminta pertanggungjawaban polluters untuk turut serta membiayai usaha bersama untuk mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia. Mitigasi kenaikan suhu dunia harus segera dilakukan dengan bersama-sama. Finlandia mulai memperkenalkan pajak karbon di tahun 1990, sedangkan Swedia dan Norwegia menerapkan kebijakan di tahun 1991. Sedangkan, hingga saat ini, Indonesia belum menerapkan kebijakan pajak karbon demi perbaikan lingkungan dan pembiayaannya. Pajak karbon bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi untuk kesejahteraan, kesehatan dan pembangunan hijau yang berkelanjutan. Revisi UU KUP menjadi jalan bagi kita bersama menyambut pertumbuhan ekonomi hijau.
list-comment-debate-photo-profile

Kukuh Tri Wijaya

baru saja
Memilih: Setuju
Saya sangat setuju diterapkan pajak karbon, tetapi alokasi pajak yang dikumpulkan dari pajak karbon ini digunakan untuk pengembangan energi terbarukan, penerapan pajak karbon juga menjadi pressure ke kita untuk beralih ke penggunaan energi yang terbarukan, sehingga pajak karbon ini jadi satu faktor transisi penggunaan bahan bakar karbon ke penggunaan energi terbarukan. tapi penerapannya memang harus extra hati-hati karna bisa berdampak ke inflasi dan persaingan usaha, oleh karena itu pendapat saya pajak karbon secepatnya diterapkan dengan tarif minimum atau yang ringan dulu sehingga bisa secepatnya ada data real untuk di evaluasi sampai menemukan formula yang tepat.
list-comment-debate-photo-profile

Selestina Aurilla Putri Hapsari

baru saja
Memilih: Setuju
Hal ini karena isu perubahan iklim merupakan isu yang nyata dan tidak bisa dihindari lagi berpeluang besar terjadi di masa yang akan datang. Perubahan iklim ini berpotensi besar akan mengganggu aktivitas mata pencaharian masyarakat Indonesia karena kondisi demografis Indonesia yang sebagian besar dikelilingi laut. Terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia dapat menurunkan kekuatan Indonesia dalam mewujudkan 5 besar negara dengan ekonomi terbesar tahun 2045. Pemerintah menggagas pajak karbon ini sebagai kebijakan ekonomi yang dapat menjadi kebijakan hulu polanya meningkatkan harga produk yang menghasilkan emisi, menurunkan konsumsinya, dan beralih ke energi terbarukan. Hal ini dilakukan untuk mengubah mindset masyarakat lama-lama beralih menggunakan energi terbarukan. Hal ini memerlukan waktu yang tidak bisa instan dan harus dimulai sejak sekarang. Namun hal lain yang mesti diperhatikan ialah kesiapan para pelaku usaha/bisnis dalam kondisi menghadapi pandemi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

ARIS

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju. Pajak karbon akan menjadi salah satu solusi untuk masalah iklim tidak hanya di Indonesia, tetapi dunia. Apalagi Indonesia merupakan kontributor emisi karbon terbesar, sudah seharusnya kita segera terapkan pajak karbon. Untuk hasil dari pajak tersebut bisa digunakan untuk investasi ramah lingkungan /rendah karbon, konservasi lingkungan, subsidi mobil listrik dan sejenisnya.
list-comment-debate-photo-profile

Anggit K

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Saya Tidak Setuju dengan diterapkannya pajak karbon dalam waktu dekat di Indonesia. Pilar utama ekonomi Indonesia adalah UMKM. 61,07% dari PDB kita merupakan kontribusi UMKM dan 97% pekerja yang ada diserap oleh UMKM. Beberapa Ciri UMKM adalah omset tahunan maksimal 50M, SDM belum sepenuhnya mumpuni, Modal yang terbatas, Manajemen yang masih sederhana, dan Pangsa pasar yang kecil. Dengan diterapkannya pajak karbon ini, tentunya akan menambah komponen biaya yang di ditanggung oleh para pelaku UMKM. Padahal di tengah Pandemi Covid-19 ini usaha UMKM sangat terpukul, sebab mereka tidak punya modal yang cukup untuk bertahan. Pajak karbon ini bisa membuat para pelaku UMKM "jiper" untuk memulai lagi usahanya yang terpuruk karena pandemi. Berbeda dengan pengusaha besar yang mampu membeli alat produksi yang ramah lingkungan, para pelaku UMKM cenderung menggunakan alat yang sederhana. Sehingga pajak karbon ini beban efektifnya cenderung akan lebih besar ditanggung para pelaku UMKM. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Safira

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju apabila pemerintah mengenakan pajak atas karbon. Apalagi mengingat Indonesia merupakan salah satu negara produsen emisi gas rumah kaca atau green house gases (GHG) terbesar di dunia (peringkat keempat). Selain itu, urgensi penerapan pajak atas karbon diperlukan sebab dalam beberapa tahun ke depan subsidi bahan bakar fosil sendiri masih memiliki banyak tantangan di Indonesia. OECD pun telah menyarankan agar pengenaan pajak atas karbon di Indonesia segera direalisasikan dengan harapan penerapan pajak karbon bisa mengubah perilaku perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan lebih ramah lingkungan. Selain memaksimalkan tax bases di Indonesia, saya percaya pengenaan pajak atas karbon dapat menjadi solusi maraknya kegiatan deforestation di Indonesia pada saat ini. Terima kasih #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

herida hafni hasibuan

baru saja
Memilih: Setuju
Simulasi penerimaan pajak karbon dg data emisi karbon perusahaan Indonesia di 14 industri di Bursa Efek Indonesia. Hasil menunjukkan trdpt potensi penerimaan negara dari pajak karbon min. sebesar Rp3,03T/tahun. Pajak karbon bisa menjadi jawaban alternatif dlm menjawab tantangan pemanasan global, keterpurukan iklim, menambah pendapatan negara dari perluasan basis pajak, mengurangi emisi karbon dan efek rumah kaca yg ditimbulkan. Pajak karbon juga diharapkan dpt meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pajak karbon sangatt urgent utk diterapkan di Indonesia mengingat kondisi lingkungan yg semakin memburuk yg akan mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat.Selain itu, juga sebagai pendorong Indonesia utk tdk bergantung pd bahan bakar fossil, kemudian dpt menggantinya dgn bahan bakar yg terbarukan dan lebih ramah lingkungan. Jadi, Pajak karbon merupakan solusi yg paling tepat untuk melindungi bumi dan memperbaiki ekonomi dlm RPJMN 2020-2024. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Maharani Ginting

baru saja
Memilih: Setuju
Pajak Karbon merupakan salah satu pendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pajak karbon merupakan realisasi dari kebijakan yang dilakukan pemerintah yakni perluasan basis pemajakan (Tax Base). Dengan demikian penerapan pajak karbon disinyalir dapat memberikan dampak yang baik ditengah ketimpangan penerimaan pajak karena pandemi Covid-19. Penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang terdampak polusi, ruang terbuka hijau dan lainnya. Dilihat dari sisi lingkungan, penerapan pajak karbon mampu menurunkan polusi dan emisi. Harapan terbesar dari penerapan pajak karbon adalah tidak adanya satupun pihak yang merasa dirugikan. Sehingga tercipta keseimbangan berupa perubahan perilaku masyarakat Indonesia yang peduli terhadap lingkungan. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Salomo Depy

baru saja
Memilih: Setuju
saya setuju dengan penerapan pajak karbon sangat penting bagi masa depan fiskal Indonesia khususnya memperluas basis penerimaan pajak diera pandemi ini dan meminimalisasi emisi yang dihasilkan terhadap dampak pencemaran lingkungan guna mengurangi dampak emisi CO2 guna pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, tetapi harus dipikirkan tarif yang ideal untuk awal pengenaan pajak karbon ini agar tetap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan serta memuaskan semua pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha dan masyarakat) #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Tiara Ananda Eka Putri

baru saja
Memilih: Setuju
Dear pembaca serta rekan berpikir, saya sangat setuju dalam menyikapi pajak karbon ini. Urgensi dari pajak karbon sesungguhnya sangat penting, mengapa? dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun 2021 dan 29% pada tahun 2030. Untuk mencapai tujuan ini maka regulasi untuk pungutan atas emisi karbon diperlukan. Selanjutnya regulasi terkait pajak karbon ini perlu benar-benar diterapkan tidak hanya untuk mengisi APBN melainkan untuk mengurangi emisi karbon. Ada 2 hal yang perlu di highlight, yaitu carbon pricing dan stakeholder yang terkait. Carbon pricing yang nantinya akan diterapkan harus sesuai dengan rekomendasi Bank Dunia dan IMF yaitu antara Rp507.500-Rp1,4 juta/ton agar memberikan dampak yang efektif. Selanjutnya dari sisi stakeholder diperlukan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kecurangan dalam implementasi pajak karbon ini, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung dampaknya #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Cunyah Tantan

baru saja
Memilih: Tidak Setuju
Pajak karbon belum saatnya diterapkan karena harga mobil listrik masih sangat mahal daripada mobil yang masih menggunakan BBM ,belum lagi infrastruktur pengisian listrik untuk mobil listrik yang masih terbatas. Selain itu perlu adanya sinkronisasi pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor oleh daerah sehingga pemilik mobil listrik tidak dibebani oleh biaya pajak yang tinggi. #Mari bicara
list-comment-debate-photo-profile

zulkarnaen hannan

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju...ini Pajak Karbon memang sudah menjadi issue international, dan OECD sudah merekomendasikan ke Indonesia. sebgai Negara yang konkern pada kelestarian lingkungan hidup maka sudah seharusnya Kita mengambil peran aktif dan menerapkan untuk mengurangi kebakaran hutan dan pemanasan global secara umum. Korporasi harus di beri penekanan agar turut serta ambil bagian.
list-comment-debate-photo-profile

Francisca

baru saja
Memilih: Setuju
Saya Francisca izin berpendapat menurut saya pribadi, saya setuju dengan ditetapkannya pajak karbon. Hal ini karena menurut saya dengan ditetapkannya pajak karbon akan membawa banyak keuntungan, yaitu yang pertama pastinya akan menambah pendapatan negara melalui pajak, kedua secara tidak langsung penetapan pajak karbon adalah salah satu upaya untuk melindungi bumi dari gas-gas yang berbahaya, dikarenakan masyarakat tentunya akan berpikir dua kali untuk menggunakan produk-produk berkarbon karena akan dikenai pajak sehingga hal ini akan mengurangi karbon yang ada dibumi khususnya di Indonesia. Ketiga, membawa peluang masyarakat untuk berfikir kreatif dan inovatif untuk menciptakan produk sejenis yang lebih ramah lingkungan. Keempat, pendapatan dari pemungutan pajak karbon dapat digunakan untuk mendukung masyarakat menciptakan produk sejenis yang ramah lingkungan. Melihat keuntungan-keuntungan tersebut saya rasa bisa menjadi sebuah alasan untuk ditetapkannya pajak karbon, karena yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa memperbaiki alam jauh lebih sulit dibanding dengan menjaganya. Sekian pendapat dari saya, terima kasih. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Mieinie S

baru saja
Memilih: Setuju
Pajak karbon hadir sebagai salah satu fungsi pajak adalah mengatur.Pengenaan pajak karbon adalah salah satu alarm baik bagi pengusaha maupun pengguna produk yg mengandung karbon agar sadar menjaga lingkungan demi keberlanjutan usaha bukan ancaman bagi usaha.Jangan sampai kerusakan lingkungan karena karbon sampai pada akhirnya mengancam kegagalan panen karena perubahan iklim ekstrim yg jika pada saat tersebut.manusia sadar sudah terlambat.Maka melalui pajak karbon,pemerintah mengambil langkah yg seharusnya memang sudah saatnya.
list-comment-debate-photo-profile

Daffa Nurmansyah

baru saja
Memilih: Setuju
Menurut pendapat saya, Penerapan pajak karbon merupakan salah satu instrumen serta bentuk partisipasi dan tanggung jawab Pemerintah serta Masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Sustainable Development Goals terutama dalam aspek energi bersih dan aspek untuk menangani perubahan iklim akibat pemanasan global karna tingginya emisi karbon yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam hal ini, penerapan pajak karbon menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk menerapkan ekonomi hijau berkelanjutan. Namun, sisi lain mengenai penentuan mekanisme pemajakan, penentuan DPP dan tarif, serta sistem administrasi pajak atas rencana penerapan sistem ini masih belum siap secara penuh sehingga perlu dikaji secara mendalam. Poin penting yang perlu dipahami dari adanya pemajakan atas karbon adalah tujuan penerapannya, jika penerapan pajak tersebut hanya ditujukan untuk mengendalikan eksternalitas, maka penerapan pajak karbon bukanlah hal yang tepat, tetapi dapat dialihkan menjadi cukai karbon. #Maribicara
list-comment-debate-photo-profile

predi Sinaga

baru saja
Memilih: Setuju
Indonesia termasuk 10 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Penerapan pajak karbon menjadi sangat tepat mengingat Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengurangi emisi karbon dunia. Penerapan pajak karbon akan lebih mudah dilaksanakan mengingat bahwa sudah banyak negara yang melaksanakan kebijakan yang sama seperti Denmark, India, Jepang, Afrika Selatan, dan Chile. Pemerintah dapat meniru sistem yang dilaksanakan negara tersebut untuk menghemat biaya perumusan kebijakan. Penerpaan karbon juga akan menjadi support policy atas carbon trading policy yang sudah dan masih dikerjakan Indonesia. ketika pajak karbon berhasil menurutkan emisi, otomatis pemerintah akan mendapatkan kompenasasi melalui penjualan sertifikat. Hasil dari perdagangan karbon internasional ini kemudian bisa dialokasikan sebagai insentif bagi perusahaan atau siapa saja dalam negeri yang berkontribusi dalam menurunkan emisi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Dian Andriany

baru saja
Memilih: Setuju
Penerapan pajak karbon adalah sebagai bentuk partisipasi dan bentuk tanggung jawab Pemerintah serta Masyarakat Indonesia dalam mewujudkan SDG Goal 13 (Take urgent action to combat climate change and its impacts). Karena perubahan iklim berdampak terhadap seluruh kehidupan dan secara khusus dapat mendisrupsi perekonomian. Dengan pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mendorong pembangunan yang bertanggungjawab secara lingkungan dan melibatkan seluruh pelaku ekonomi. Untuk lebih menguatkan upaya pencapaian SDG tersebut, hasil pungutan pajak agar dapat dialokasikan untuk emberian insentif atau subsidi ke sektor l ain yang sangat urgent seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, maupun upaya pelestarian lingkungan yang terancam maupun sudah mengalami degradasi. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

LARAS DWI AMALIA

baru saja
Memilih: Setuju
Setuju, akan tetapi jangan jadikan pajak karbon sebagai peluang penambahan pendapatan negara semata. Karena dasar implementasinya adalah untuk penyelamatan lingkungan, maka pendapatan pajak karbon sebenarnya adalah dikhususkan untuk pembangunan rendah karbon. Untuk itu, pendapatan pajak jangan masuk ke kantong besar pendapatan pajak negara, tetapi harus dibuat kantong khusus sehingga sebagian besar dari pendapatan pajak karbon dikhususkan untuk pembangunan yang juga rendah karbon, misalnya untuk subsidi energi terbarukan, riset teknologi hijau, insentif industri hijau, dan lain-lain. Dan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel bagi publik.
list-comment-debate-photo-profile

Aprilia Alfani

baru saja
Memilih: Setuju
save earth menjadi investasi manusia dimasa depan, dengan pajak karbon diharapakan kontribusi besar bagi terjaganya lingkungan, terutama diharapkan pajak atas karbon ini dapat membiayai program lingkungan, seperti ruang terbuka hijau dan lainnya.
list-comment-debate-photo-profile

fajarizki galuh syahbana yunus

baru saja
Memilih: Setuju
Saya setuju dengan rencana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia. Kualitas udara yang buruk menjadi permasalahan yang sangat urgen. Data IQAir menunjukkan bahwa Indonesia masuk dalam jajaran 10 besar negara dengan kualitas udara terburuk di dunia. Penerapan pajak karbon dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk serius menerapkan ekonomi hijau. Namun, substansi mengenai penentuan mekanisme pemajakan, penentuan DPP dan tarif, serta penentuan negative list atas rencana penerapan beleid tersebut perlu dikaji secara mendalam. Potensi terbentuknya celah tax avoidance yang dapat dimanfaatkan para pelaku ekonomi harus diminimalisir. Pemerintah juga harus memperhatikan suara dari berbagai sudut pandang agar berbagai ketimpangan dengan diterapkannya pajak karbon dapat dihindari. #MariBicara
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Nasrulloh Huda

baru saja
Memilih: Setuju
Saya sangat setuju jikalau pajak karbon diterapkan, karena hasil pembakaran gas karbon (emisi karbon) ini telah menyebabkan polusi udara yang berkepanjangan semisal tidak ada pencegahan dan dobrakan tentang energi terbarukan, ditambah proses global warming bakal susah untuk "dilawan" jika emisi karbon tadi tidak dikurangi penggunaannya. Oleh karena itu, pemberlakuan pajak karbon ini merupakan salah satu alternatif pemerintah dalam mengurangi dampak global warming yang berkepanjangan di samping mengenakan pajaknya kepada pihak-pihak yang dikenakan pajak karbon.