KOREA SELATAN

Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Muhamad Wildan
Senin, 10 April 2023 | 19.30 WIB
Setoran Pajak Merosot, Otoritas Ini Bakal Kurangi Insentif Fiskal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengurangi insentif pajak lantaran penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi awal pemerintah.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

"Penerimaan pajak diperkirakan akan lebih rendah dari perkiraan," kata Menteri Keuangan Choo Kyung Ho, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Choo Kyung Ho memandang pemberian insentif pajak sulit dipertahankan di tengah situasi saat ini, terutama pasar modal yang tengah lesu. Adapun target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini senilai KRW400,5 triliun.

"Pasar modal masih lesu dan bisnis mencatatkan pendapatan yang lebih rendah. Ini membuat prospek penerimaan pajak jadi lebih suram," ujar Choo seperti dilansir koreaherald.com.

Penerimaan pajak yang lebih rendah dari perkiraan dinilai bakal mengganggu roda pemerintahan. Padahal, kementerian dan lembaga membutuhkan anggaran yang mencukupi untuk menjalankan program-programnya.

Dengan penerimaan pajak yang lebih buruk dari perkiraan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapuskan kebijakan relaksasi, seperti penundaan pembayaran pajak dan pengurangan insentif pajak BBM.

Korea Selatan tercatat telah memangkas tarif bensin sebesar 25% dan tarif diesel sebesar 37% sejak November 2021. Insentif ini hanya berlaku hingga akhir April 2023. Tahun lalu, penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pemangkasan tarif pajak BBM mencapai KRW5,5 triliun.

Selanjutnya, pemerintah tercatat masih memberikan insentif pengurangan tarif PPnBM atas pembelian mobil sebesar 30%. Insentif ini masih berlaku hingga Juni 2023.

Insentif ini tercatat pertama kali diberikan pada awal 2020 guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kala itu, tarif PPnBM atas pembelian mobil dipangkas hingga 70%.

Namun, diskon tarif dikurangi menjadi 30% sejak paruh kedua 2020. Sejak itu, kebijakan diskon tarif PPnBM mobil terus diperpanjang oleh Pemerintah Korea Selatan setiap 6 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.