Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di bawahnya untuk melakukan pendataan terhadap vila dan homestay ilegal yang ada di Bali.
Koster mengatakan keberadaan vila dan homestay ilegal merugikan daerah karena pengelola tidak menyetorkan pajak hotel atas kegiatan usaha tersebut.
"Banyak vila ilegal di Bali. Bahkan, ada homestay [yang] wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel atau restoran," ujar Koster, dikutip Selasa (6/6/2023).
Koster mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah pajak yang tidak terpungut akibat beroperasinya vila dan homestay ilegal. Yang jelas, ada ketimpangan antara pajak hotel yang diterima pemda dan jumlah wisatawan yang datang.
Menurut Koster, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang menjalankan usahanya secara legal serta kabupaten/kota yang mengandalkan pajak hotel untuk menjaga pendapatan daerah.
"Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini maka turis berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik. Mereka mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun," ujar Koster.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pun mengatakan jumlah penginapan ilegal di Bali sudah mencapai 30% dari total penginapan.
Suryawijaya mengatakan vila dan homestay ilegal dibangun menggunakan IMB residen. "Modusnya bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," ujar Suryawijaya seperti dilansir beritabali.com. (sap)