PROVINSI BALI

Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di bawahnya untuk melakukan pendataan terhadap vila dan homestay ilegal yang ada di Bali.

Koster mengatakan keberadaan vila dan homestay ilegal merugikan daerah karena pengelola tidak menyetorkan pajak hotel atas kegiatan usaha tersebut.

"Banyak vila ilegal di Bali. Bahkan, ada homestay [yang] wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel atau restoran," ujar Koster, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Koster mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah pajak yang tidak terpungut akibat beroperasinya vila dan homestay ilegal. Yang jelas, ada ketimpangan antara pajak hotel yang diterima pemda dan jumlah wisatawan yang datang.

Menurut Koster, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang menjalankan usahanya secara legal serta kabupaten/kota yang mengandalkan pajak hotel untuk menjaga pendapatan daerah.

"Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini maka turis berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik. Mereka mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun," ujar Koster.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pun mengatakan jumlah penginapan ilegal di Bali sudah mencapai 30% dari total penginapan.

Suryawijaya mengatakan vila dan homestay ilegal dibangun menggunakan IMB residen. "Modusnya bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," ujar Suryawijaya seperti dilansir beritabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi