PROVINSI BALI

Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di bawahnya untuk melakukan pendataan terhadap vila dan homestay ilegal yang ada di Bali.

Koster mengatakan keberadaan vila dan homestay ilegal merugikan daerah karena pengelola tidak menyetorkan pajak hotel atas kegiatan usaha tersebut.

"Banyak vila ilegal di Bali. Bahkan, ada homestay [yang] wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel atau restoran," ujar Koster, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Koster mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah pajak yang tidak terpungut akibat beroperasinya vila dan homestay ilegal. Yang jelas, ada ketimpangan antara pajak hotel yang diterima pemda dan jumlah wisatawan yang datang.

Menurut Koster, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang menjalankan usahanya secara legal serta kabupaten/kota yang mengandalkan pajak hotel untuk menjaga pendapatan daerah.

"Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini maka turis berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik. Mereka mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun," ujar Koster.

Baca Juga:
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pun mengatakan jumlah penginapan ilegal di Bali sudah mencapai 30% dari total penginapan.

Suryawijaya mengatakan vila dan homestay ilegal dibangun menggunakan IMB residen. "Modusnya bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," ujar Suryawijaya seperti dilansir beritabali.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:30 WIB KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB KOTA METRO

NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:30 WIB KOTA BATAM

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia